Panitia Lelang belum Tersentuh

Ahmad Novriwan
07/9/2016 09:00
Panitia Lelang belum Tersentuh
(Mantan Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi---Antara/Tommy Saputra)

KASUS suap di Banyuasin, Sumsel, membuka mata publik betapa dahsyatnya perilaku korup para pemegang kuasa pendidikan di daerah. Jika di Banyuasin, proyek pendidikan ditawarkan melalui praktik lelang online, di Kabupaten Lampung, praktik korupsi melalui lelang sederhana pengadaan pakaian seragam siswa miskin tanpa tender sebesar Rp17,7 miliar pada 2012.

Kasus itu melibatkan mantan Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Edward Hakim, dan PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandarlampung Aria Sukma S Rizal, serta rekanan, M Hendrawan.

Pada pertengahan Agustus 2016, Tauhidi divonis 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

"Tauhidi bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang, dengan langsung menentukannya menggunakan pelelangan sederhana," terang Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lampung Sai, Yusuf Djatmiko, kemarin.

Di depan hakim, Tauhidi menyebut panitia lelang terdiri dari Jonisdar Ali, Marzuki, dan Irhanna Yusuf.

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), mantan Penjabat Bupati Lampung Timur itu tidak menunjuk pihak yang memegang fungsi dan tugas pejabat pembuat komitmen (PPK), tapi dirangkap sendiri olehnya.

Ada enam orang yang disebut hakim menikmati uang hasil korupsi tersebut. Mereka ialah Edwar sebesar Rp1 miliar, Aria Rp400 juta, Hendrawan Rp2 miliar, Reza Pahlevi Rp1,4 miliar, Iwan Rahman Rp400 juta, dan Diza Noviandi Rp500 juta.

Namun, hanya tiga orang yang dijadikan terdakwa dan sudah divonis majelis hakim, yakni Edwar 2 tahun dan delapan bulan penjara; Aria 1 tahun dan 2 bulan penjara; serta Hendrawan 1 tahun dan 2 bulan penjara.

"Tak ada satu pun panitia lelang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Padahal, bagaimanapun prosesnya, panitia lelang memiliki andil," ujar Yusuf.

Saat ditanya soal itu, Kajati Lampung Syaifudin mengaku masih mendalami kasus dan mengumpulkan bukti-bukti baru. "Kami mengumpulkan bukti-bukti baru. Tunggu saja jika sudah ada calon tersangka baru akan kita umumkan.(N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya