Korupsi Modus Ijon Terjadi di Banyak Daerah

07/9/2016 06:43
Korupsi Modus Ijon Terjadi di Banyak Daerah
()

BUPATI Banyuasin, Sumatra Selatan, Yan Anton Ferdian diyakini bukan satu-satunya kepala daerah yang diduga melakukan korupsi dengan modus ijon. Praktik seperti itu marak terjadi di sejumlah daerah.

Yan Anton ditangkap pada Minggu (4/9) di rumah dinasnya. Ia dibekuk karena menerima suap setelah menjual proyek yang belum pasti alias ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, proyek atau anggaran yang belum ada tetapi telah diperjualbelikan menjadi salah satu modus korupsi di berbagai daerah. “Proyek atau anggaran itu sudah dikaveling untuk kepala daerah dan untuk partai,’’ ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Pahala, praktik ijon proyek langgeng terjadi akibat ketertutupan dan sulitnya merealisasikan transparansi anggaran di daerah. KPK sebenarnya sudah menawarkan obat pencegah ijon proyek dengan beberapa sistem elektronik.

“Contohnya dengan sistem perencanaan terpadu dengan musrenbang elektronik dan planning elektronik. Dengan sistem itu, seluruh program dan proyek terpublikasi dari proses musyawarah yang telah disepakati bersama sehingga akan sulit masuknya proyek siluman dan proyek yang di-mark-up yang biasa terjadi dalam praktik korupsi ijon,” paparnya.

Pahala menambahkan, praktik yang jamak terjadi itu bisa juga dihentikan, yakni dengan sistem lelang terbuka dan transparan. KPK telah mendorong penerapan seluruh sistem tersebut khususnya di enam provinsi prioritas, yaitu Sumatra Utara, Banten, Riau, Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Sayangnya, tidak seluruh pemerintah daerah ataupun kepala daerah berkomitmen dan sungguh-sungguh menjalankan sistem yang telah diberikan KPK secara cuma-cuma itu.

Terkait dengan kasus Yan Anton, Pelaksana Tugas Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik terus mengumpulkan barang bukti. “Masih didalami apakah ada kasus lain dengan modus serupa.”

Yan Anton menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Kini, sudah 50 bupati dan wali kota yang berurusan dengan KPK, selain 119 anggota DPR/DPRD dan 15 gubernur.

Yan Anton menjadi tersangka dengan tuduhan menerima uang suap Rp1 miliar. Ia dan lima tersangka lainnya ditahan hingga 20 hari ke depan. Namun, kekayaan Yan Anton berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kurang dari Rp1,9 miliar. (Cah/DW/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya