Parpol Disetir Pemilik Modal

Akhmad Mustain
07/9/2016 06:26
Parpol Disetir Pemilik Modal
()

PARTAI politik saat ini cenderung diasosiasikan sebagai badan privat, padahal fungsinya sangat publik. Hal itulah yang menjadikan parpol terkesan tidak bisa lepas dari oligarki elite dan kepentingan para pemodal.

Demikian benang merah yang dapat ditarik dari paparan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara III yang berlangsung di Bukittinggi, Sumatra Barat, kemarin.

Saldi mengungkapkan bahwa dalam praktik perpolitikan selama ini, terlalu banyak aturan yang berimplikasi pada kepentingan publik yang diserahkan sepenuhnya kepada parpol.

Karena itu, ia mengusulkan UU Parpol direvisi untuk memberikan ruang pengaturan yang lebih detail, seperti penentuan caleg dan calon kepala daerah yang sepenuhnya diserahkan kepada AD/ART parpol.

“Terlalu banyak pengelolaan urusan publik diserahkan ke AD/ART parpol. Padahal kita tahu AD/ART tidak pernah dibahas serius dalam kongres. Setiap kongres parpol mana pun, jika ketua umum sudah terpilih, urusan AD/ART sudah tidak dianggap penting,” tuturnya.

Pengelolaan anggaran parpol juga mesti dibenahi. Kewenangan partai untuk mengontrol dan menyimpangkan dana mesti dibatasi. Selain itu, kontrol pemodal dalam kepentingan politik parpol mesti dihentikan. “Itu penting untuk menghindari pemodal menguasai parpol,” tegas Saldi.

Ia mengusulkan dua skema pendana-an yang mesti masuk revisi UU Parpol. Pertama, parpol yang lolos menjadi peserta pemilu mendapatkan dana yang sama. Misalnya, 50% dari kebutuhan operasional parpol. Kedua, dana yang diberikan tergantung raihan suara dalam pemilu. Penggunaan dana harus diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

Integritas tergadaikan
Politikus senior Golkar Fahmi Idris mengakui tidak bisa dimungkiri bahwa parpol di Indonesia saat ini dijalankan orang yang punya akses ke pemilik modal. “Integritas dan kapabilitas kalah dengan isi tas. Saya paham kalau misalkan parpol mendapatkan dana dari negara. Mungkin ini menjadi salah satu cara untuk menjadikan parpol lebih baik,” tukasnya.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti menyatakan bantuan negara tidak mesti berupa uang. Subsidi negara kepada parpol bisa berbentuk fasilitas kampanye ataupun keperluan operasional parpol lainnya. “Membiarkan parpol mencari dana sendiri, sama artinya negara membiarkan praktik korupsi dan membiarkan parpol didikte elite eksternal,” tuturnya.

Senada dengan Saldi, ia menegaskan penaikan anggaran parpol mesti di-ikuti pengetatan pertanggungjawaban keuangan parpol. Semua penerimaan dan pengeluaran parpol harus diketahui publik.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengusulkan perlu badan khusus yang memeriksa keuangan parpol, baik di rezim pemilu maupun rezim di luar pemilu. “Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga, Indonesia mesti punya aturan komprehensif yang mengatur pengelolaan dana politik.” (P-3)

mustain@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya