Saksi Ahli Jessica 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia

07/9/2016 06:26
Saksi Ahli Jessica 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia
()

IMIGRASI RI mendeportasi ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, hari ini.

Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam persidangan pada Senin (5/9) itu diketahui melanggar ketentuan visa. Ong juga dilarang memasuki wilayah RI selama enam bulan ke depan.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menyatakan Ong menyalahgunakan izin tinggal lantaran menggunakan visa bebas kunjungan. Padahal, aktivitasnya di Indonesia mestinya menggunakan visa izin tinggal terbatas. “Harusnya visa izin tinggal terbatas, atau visa on arrival.”

Pihak imigrasi menahan Ong saat hendak meninggalkan Indonesia dan bertolak ke Singapura, kemarin dini hari.

Di kesempatan terpisah, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengatakan pihaknya hanya melakukan tugas pengawasan keimigrasian. “Kami melakukan pengawasan apakah keberadaan beliau secara keimigrasian benar atau tidak,” ujar Ronny saat berbincang dengan Media Indonesia di Kantor Media Group, Jakarta, kemarin.

Menurut Ronny, Ong sempat menghadapi sanksi pidana maksimal lima tahun penjara. Namun, akhirnya ditemukan Ong bukan melanggar pidana, melainkan administratif.

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai tidak ada yang salah dengan upaya pihak imigrasi menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, kesaksian Ong dalam sidang tidak serta-merta gugur.

“Hakim telah setuju untuk men-dengarkan kesaksian Beng Ong dan mengatakan perkara keimigrasian diurus belakangan. Artinya, keabsahan kesaksian yang bersangkutan merupakan diskresi hakim,” ujarnya, kemarin. (Mtvn/Nov/Deo/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya