Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK akan menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) jika diperlukan pada kasus suap pembahasan raperda Teluk Jakarta yang melibatkan mantan anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi.
Kesaksian Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan izin prinsip terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta diterbitkan di era kepimpinan Foke.
"Nanti jaksa penuntut umum akan menganalisis (permintaan Ahok hadirkan Foke dalam sidang terdakwa Sanusi) secara keseluruhan relevansi-nya dengan kasus," papar Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Menurut Yuyuk, KPK pun tidak menutup kemungkinan akan menyelisik dan mengembangkan perkara itu dengan meminta keterangan Foke yang kini menjadi duta besar di Jerman.
"Kalau memang ada relevansinya dan terbuka kemungkinan untuk pengembangan kasus.''Meski demikian, sejauh ini KPK belum memiliki keputusan untuk meminta keterangan Foke dalam proses pengembangan kasus itu. Pemanggilan Gubernur DKI periode 2007-2012 itu sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Saat ini penyidik KPK masih fokus pada penuntasan kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Sanusi yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD DKI itu.
Kasus Sanusi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadapnya di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Barang bukti berupa uang Rp2 miliar yang diterima secara bertahap dari tersangka Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja itu ditengarai sebagai suap untuk memuluskan pembahasan dua raperda reklamasi Teluk Jakarta.
KPK juga menyematkan status tersangka pada karyawan PT APL Trinanda Prihantoro selaku perantara suap.
Sebelumnya Ahok sempat mempertanyakan kebijakan Foke yang tidak mewajibkan adanya kontribusi tambahan dalam sejumlah izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan pada 2012.
"Saya pertanyakan kenapa izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Fauzi Bowo tidak mencantumkan kontribusi tambahan? Raperda yang sudah disiapkan pada 2011 juga izin prinsipnya hilang seminggu sebelum kami dilantik," kata Ahok saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). (Cah/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved