Surat Dukcapil Bisa Gantikan KTP-E

07/9/2016 08:30
Surat Dukcapil Bisa Gantikan KTP-E
(ANTARA)

PEMERINTAH dan DPR meminta pemutakhiran daftar pemilih menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Kendati begitu, hak pilih warga yang tidak memiliki KTP-E tidak serta-merta gugur.

Mereka dimungkinkan masuk daftar pemilih dengan menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Hal itu telah menjadi kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara DPR, pemerintah, dan KPU pada Senin (5/9) malam.

"Tidak punya KTP-E, (warga) disuruh datang ke dukcapil. Jadi, bedanya dengan yang dulu, kalau yang dulu itu surat keterangan bisa diterbitkan lurah atau kepala desa, kalau sekarang tidak boleh. Harus dinas dukcapil," terang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/9).

Arief menyampaikan pihaknya akan merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih setelah kesimpulan autentik hasil rapat konsultasi diserahkan kepada KPU.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mendorong Kementerian Dalam Negeri menuntaskan permasalahan KTP-E yang masih menyisakan lima juta penduduk di daerah yang akan ikut pilkada serentak. Surat keterangan dinas dukcapil merupakan opsi terakhir pemilih.

"Kita siapkan (alternatif), yang penting kita haramkan apabila ada pemilih yang sejatinya berhak karena tidak punya KTP-E akhirnya tidak dapat memilih. Tidak boleh ada hak memilih dari warga negara yang dikebiri," terangnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pemutakhiran daftar pemilih bisa menggunakan kartu keluarga (KK), di samping KTP-E. Itu dilakukan sebagai upaya pendataan warga yang akan memilih pada Pilkada 2017, tapi belum berusia 17 tahun saat pemutakhiran data.

"Ya gimana yang 17 tahun di Februari (2017) kalau pemutakhirannya sekarang? Kan mereka belum punya KTP-E," ujarnya.

Zudan menambahkan pemerintah juga menekankan pentingnya penggunaan KTP-E sebagai syarat dukungan terhadap calon perseorangan dan untuk mencoblos. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya