Saat Jadi Tim Forensik Korban Bom Bali 2002, Beng Ong Diundang

Antara
06/9/2016 23:59
Saat Jadi Tim Forensik Korban Bom Bali 2002, Beng Ong Diundang
(MI/ROMMY PUJIANTO)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengklarifikasi kedatangan Beng Beng Ong, saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso ke Bali dengan visa kunjungan pada 2002 walau dirinya bekerja sebagai tim forensik korban bom.

"Saat itu, dia ke Bali sebagai bagian dari tim forensik dari Australia, anggota rombongan yang datang atas permintaan pemerintah Indonesia. Jadi, ada pengecualian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Jakarta, Selasa (6/9) malam.

Klarifikasi itu dikeluarkan oleh pihak Imigrasi menyusul pengakuan Beng Ong yang berkebangsaan Australia dalam sidang perkara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Saat itu, ketika jaksa mempermasalahkan visa kedatangannya ke Indonesia yang hanya menggunakan visa kunjungan, pakar patologi forensik Australia itu melakukan pembelaan diri.

Dia mengakui datang menggunakan visa kunjungan, tetapi mengungkapkan dirinya juga menggunakan visa yang sama ketika menjadi anggota tim forensik peristiwa Bom Bali beberapa tahun lalu.

Menurut Heru, dalam kedatangannya sebagai ahli yang memberikan kesaksian di pengadilan, Beng Ong tidak bisa hanya bermodalkan visa kunjungan.

Sesuai Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia harus menggunakan visa tinggal terbatas.

Pihak Imigrasi pun menganggap dosen senior Universitas Queensland Australia itu bersalah dan melakukan tindakan deportasi serta pencekalan kedatangan ke Indonesia kepadanya selama 6 bulan.

"Padahal mengurus visa tinggal terbatas itu tidak sulit, tidak mahal dan bisa langsung dikerjakan di bandara Indonesia. Warga negara Indonesia yang menjadi sponsor kedatangan juga harus peka terhadap hal ini," tutur Heru.

Beng Ong sendiri diwajibkan untuk kembali ke Australia pada pukul 5.00 WIB dari Indonesia. Saat ini paspornya masih ditahan oleh Imigrasi dan akan dikembalikan sesaat sebelum dia memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

Kasus Beng Ong sendiri mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Ong, saksi ahli berkebangsaan Australia yang didatangkan pengacara terdakwa Jessica Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam.

Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.

"Seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya