Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat rancangan status hutan yang ditempati suku Anak Dalam. Hal itu bertujuan untuk mencegah konflik, sengketa, dan menjaga hak tanah ulayat adat.
"Tiga kementerian dan KPK membahas penyelamatan sumber daya alam, khususnya hak masyarakat adat, baik yang tinggal di hutan atau suku Anak Dalam, kepemilikan tanah adat, perizinan pengelolaan lahan dan sertifikat. Sebab selama ini banyak konflik dari empat aspek tadi sehingga kita satukan persepsi," terang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, seusai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Pertemuan yang digelar hampir 3 jam itu, lanjut Siti, menemukan kesepakatan bersama.
"Kita satukan aturannya supaya jangan ada norma yang membuat konflik. Kita harus implementasikan segera karena masyarakat menunggu," ujarnya.
Siti mengajak KPK menangani permasalahan pertanahan di kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi.
"Orientasi sekarang justru bicaranya untuk mencegah. Kalau pencegahan tidak dilakukan, nanti KPK-nya bisa pindah ke penindakan. Jadi ditindak, kena semuanya," pungkasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, selama ini untuk menangani suku Anak Dalam kementerian mengeluarkan kebijakan sendiri-sendiri.
"Kami sudah mengeluarkan permen, yang kalau 10 tahun saja berturut-turut tinggal dan hidup di kawasan, boleh diakui sebagai kawasan komunal untuk mereka hidup. Jadi bukan kepemilikannya, tapi itu kita proteksi sebagai ruang hidup mereka," ujarnya.
Menurut Ferry, pemerintah dan KPK merumuskan sebuah kebijakan untuk mengakomodasi hak dan menjaga kehidupan suku Anak Dalam.
"Ke depan pascapertemuan ini kita bentuk tim teknis bahas policy dan aturan yang akan dibuat bersama untuk menentukan status hutan ditempati suku Anak Dalam, hak dan kepemilikannya," katanya.
Cegah meluas
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pertemuan ini untuk mencegah konflik tanah di wilayah Indonesia semakin meluas dan akan merugikan negara.
Pertemuan itu, katanya, sebagai langkah pencegahan untuk menghindari kerugian negara dari sektor perizinan, kepemilikan tanah, dan pengelolaan oleh swasta.
Tjahjo juga mengungkapkan pencegahan pada kawasan hutan ini merupakan dorongan dari KPK.
"Jadi niat baik KPK itu menyelamatkan dan mencegah," ujarnya.
Tjahjo menambahkan bahwa KPK juga memetakan beberapa kawasan kehutanan dan pertambangan di seluruh kabupaten dan kota.
"Karena ada masalah riil, tumpang tindih lahan perkebunan dan pertambangan," jelasnya.
Lembaga antirasywah bertekad akan mencegah kerugian negara dari perizinan pengelolaan kawasan hutan. KPK meminta kementerian terkait untuk sinkronisasi aturan perizinan pengelolaan hutan.
"Renstra (rencana strategi) KPK salah satunya penyelamatan sumber daya alam, khususnya penguasaan tanah di kawasan hutan negara dan hutan hak yang dikuasai perorangan dan badan hukum sosial," tutur Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, kemarin.
(X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved