KPK Dalami Dugaan Perkara Lain Libatkan Bupati Banyuasin

Cahya Mulyana
06/9/2016 20:25
KPK Dalami Dugaan Perkara Lain Libatkan Bupati Banyuasin
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengumpulkan barang bukti dalam proses penyidikan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Hal itu untuk mengungkap tindak pidana lain politikus Partai Golkar itu di tempat atau dinas lain melalui perkara yang telah menjeratnya sebagai tersangka penerima suap Rp1 miliar.

"Masih didalami apakah ada kasus lain dengan modus serupa," terang Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut dia, proses penyidikan perkara yang telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Yan Anton, ini baru sehingga masih fokus pada inti perkara pidana yang telah dilakukan.

Oleh sebab itu, KPK menggali perkara ini dan nantinya akan dikembangkan dengan kemungkinan modus ijon yang dilakukan bupati kelahiran 1984 itu di tempat lain dan tindak pidana lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yan Anton melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9) di rumah dinasnya di Banyuasin. Selain dia, KPK juga tangkap pengusaha CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diduga telah memberikan uang suap Rp1miliar kepada Yan Anton dari proyek yang belum riil.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang dijadikan ijon oleh Yan Anton belum pasti, tetapi bupati sudah dapat memprediksikan bakal ada anggaran yang bisa dijual ke pengusaha dengan sistem ijon Rp1 miliar.

Adapun total anggaran di dinas tersebut yang terkait dengan ijon itu belum diketahui. Ada dugaan totalnya mencapai Rp21 miliar.

Bupati Banyuasin itu menambah daftar kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Bersama Yan Anton, 50 bupati dan wali kota sudah berurusan dengan lembaga yang berdiri pada 2003 itu selain 119 anggota DPR/DPRD dan 15 gubernur.

Yan Anton pun telah ditahan pada hari setelah dia ditangkap tangan. Ia ditahan bersama 5 tersangka dalam kasus itu, yaitu Zulfikar Muharrami, kemudian Rustami yang menjabat Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Kabupaten Banyuasin. Juga Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Sutaryo yang masih menjabat Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin serta Kirman yang memiliki peran sebagai tangan kanan dan pengepul uang Yan Anton.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya