Instansi Pemerintahan Wajib Terapkan Sistem E-Government

Damar Iradat
06/9/2016 14:19
Instansi Pemerintahan Wajib Terapkan Sistem E-Government
(ANTARA)

MENTER Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abnur Asman mewajibkan seluruh instansi pemerintahan seperti kementerian, lembaga, termasuk pemerintah daerah untuk mengoptimalkan E-Government. Saat ini, sistem E-Government masih belum banyak diterapkan di Indonesia.

Dalam sambutannya di pembukaan E-Government Summit 2016, Selasa (6/9) di Hotel Bidakara, Jakarta, Asman mengatakan dalam reformasi birokrasi, di era globalisasi dan teknologi informasi, penerapan E-Government merupakan kewajiban yang harus dijalani oleh semua instansi pemerintahan.

"Sistem pelayanan publik sudah harus berbasis elektronik, sekarang saatnya pemerintahan tidak lagi konvensional. Kami akan merancang aturan yang mewajibkan semua kementerian, lembaga, dan pemda. E-Government ini wajib," tutur Asman.

Penerapan sistem E-Government, kata Asman, merupakan amanah langsung Presiden Joko Widodo sesaat setelah dirinya dilantik sebagai pengganti Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, dirinya tidak ingin E-Government hanya jadi wacana.

Asman menyebut, di beberapa daerah dan lembaga memang udah menjalankan sistem E-Government. Ia berharap, daerah-daerah maupun lembaga pemerintahan yang sudah menjalankan sistem E-Government bisa menjadi role model.

Salah satu contohnya, kata dia adalah Kota Bandung. Setelah menerapkan E-Government, Pemkot Bandung bisa menghemat anggaran hingga Rp1 triliun.

Dengan adanya daerah-daerah yang sudah menerapkan E-Government, Kemenpan RB tidak memulai lagi dari nol untuk menerapkan sistem tersebut.

Pihaknya, kata Asman, tinggal menciptakan standar nasional yang akan diterapkan ke seluruh daerah dan lembaga pemerintahan, agar nantinya biar terkoneksi satu sama lain.

Politikus PAN ini juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan perundang-undangan terkait penerapan E-Government. Nantinya, kementerian, lembaga, dan Pemda yang tidak menerapkan E-Government bakal diberikan sanksi.

"Nanti dibuatkan (dasar hukumnya) apakah himbauan apa peraturan Menpan atau apapun," tutur dia.

"Hal ini untuk agar semua instansi pemerintahan wajib hukumnya untuk menerapkan sistem E-Government. Ini sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi," tambah Asman. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya