KPK Kembali Periksa Andi Taufan Tiro

Renatha Swasthy
06/9/2016 12:24
KPK Kembali Periksa Andi Taufan Tiro
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks anggota DPR RI Andi Taufan Tiro. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketika ditanya kesiapan dirinya ditahan mengingat ia satu-satunya tersangka yang belum ditahan, politikus PAN itu menolak menjawab.

"Lihat saja nanti (ditahan atau enggak)," kata Andi di Gedung KPK, Selasa (6/9).

Eks anggota Komisi V DPR itu tidak banyak bicara ketika ditanya seputar kasusnya. Ia memilih langsung masuk ke gedung KPK.

Penetapan tersangka terhadap Andi dilakukan bersamaan dengan Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary. Namun, hingga kini, Andi Taufan belum ditahan, sedangkan Amran dikurung sejak 23 Agustus.

Dalam kasus ini, Lembaga Antikorupsi menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tersangka lain ialah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, pengusaha Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul Khoir sebesar Rp21,38 miliar, S$1,67 juta, dan US$72,7 ribu.

Suap diberikan Abdul Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Abdul disebut memberikan uang pada anggota DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan S$ 462789. Uang itu diberikan sebagai fee lantara Andi memasukan program aspirasi pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi dan peningkatan ruang Jalan Wayabula–Sofi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya