Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2007. Siti tidak memberi keterangan apa pun atas ketidakhadirannya.
Menurut Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pihaknya tidak mendapat penjelasanan apa pun tentang ketidakhadiran Siti. “Siti Fadilah tidak hadir, belum ada keterangan atas ketidakhadirannya,” tegas Yuyuk di Jakarta, Senin (5/9).
Menurutnya KPK belum memastikan kapan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan jadwal kegiatan penyidik dalam proses penyidikan kasusnya tersebut.
Yuyuk menyatakan pihak KPK belum memutuskan apakah Siti perlu ditahan atau tidak, meskipun yang bersangkutan telah lama berstatus tersangka. “Penyidik menilai belum ada kebutuhan untuk menahan yang bersangkutan,” tukasnya.
Siti Fadilah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Mintarsih. Kasus itu merupakan pengembangan kasus korupsi yang melilit pemilik Anugerah Grup yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat 2010-2014 itu disebut dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes I.
Jatah tersebut diberikan berupa Mandiri traveller’s cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar. Namun, Siti selama ini belum pernah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Cah/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved