Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan penyusunan peraturan turunan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Salah satu peraturan yang dibahas dalam rapat konsultasi tersebut merupakan tentang ketentuan kampanye, termasuk sanksi bagi petahana yang mengabaikan kewajiban cuti.
Sebagian besar fraksi di Komisi II menyuarakan pandangan supaya petahana yang mengabaikan kewjiban cuti mendapat sanksi diskualifikasi.
"Kami maunya ketentuan itu dipertegas," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di dalam rapat konsultasi Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9).
"Bagi petahana yang tidak mau cuti kampanye, perlu diberi sanksi. Hukumannya jelas yaitu sanksi diskualifikasi," timpal anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo.
Fraksi lainnya menganggap sanksi administratif justru mementahkan efektifitas aturan. "Cukup kalau tidak memenuhi, artinya dia langsung terdiskualifikasi. Jangan malah diberi sanksi untuk tidak boleh berkampanye atau beriklan," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKS Hadi Mulyadi.
Usulan lainnya juga meminta ketentuan cuti dijelaskan di dalam peraturan KPU tentang pencalonan, bukan di dalam aturan kampanye. "Maka yang perlu diatur apa saja yang melekat pada petahana yang perlu dihilangkan," ujar anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Agung Widyantoro.
KPU sendiri mengusulkan sanksi bagi petahana pelanggar cuti sebatas sanksi administratif. Bentuk sanksi pun tidak sampai kepada diskualifikasi calon petahana, tapi sebatas pencabutan izin petahana untuk berkampanye dan beriklan.
"Maka dia tidak boleh beriklan atau berkampanye di mana pun, baik kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, debat publik, penyebaran bahan kampanye, iklan media masa cetak elektronik dan sebagainya," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro.
Usulan KPU, bagi dia, pencabutan itu berlaku selama 30 hari. "Terkait inkumben yang harus cuti. Di dalam PKPU, kalau inkumben tidak menyerahkan izin cuti, maka selama 30 hari iklan kampanye yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk ditayangkan."
Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono mengungkapkan pada dasarnya aturan cuti petahana perlu diperjelas.
"Butuh penegasan, cuti kampanye perlu disebut sebagai kewajiban bukan hak. Kalau itu tidak dipenuhi maka perlu diberi sanksi pelanggaran di dalam tahapan kampanye. Perlu ditempatkan secara tegas, terutama mengenasi sanksi. PKPU juga perlu lebih clear mekanismenya bagaimana supaya tidak menyalahgunakan kewenangan selama kampanye," ujar dia. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved