Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITERA Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Senin (5/9) akhirnya mendengar dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya. Dalam dakwaan pertama, Rohadi diduga memberikan uang Rp50 juta yang ia terima dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang diserahkan melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman. Uang itu ditujukan untuk Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang Rp250 juta, juga dari Samsul melalui Bertha untuk memengaruhi putusan perkara pencabulan anak di bawah umur yang menyeret Saipul Jamil. Sidang kasus tersebut ditangani Majelis Hakim yang diketuai Ifa Sudewi. Uang tersebut diberikan agar Saipul mendapatkan vonis ringan.
Jaksa KPK membeberkan peran Rohadi pertama kali muncul saat Rohadi bertemu dengan Bertha di ruang panitera pada April 2016. Dalam pertemuan tersebut, Rohadi menyampaikan mampu mengurus penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pencabulan Bang Ipul (Saipul Jamil).
Rohadi mengaku mampu untuk membicarakan penunjukkan majelis hakim kepada Lilik Mulyadi. Saat itu Bertha merasa yakin karena Rohadi telah lama bekerja di PN Jakut.
Terlebih, penunjukkan majelis hakim juuga merupakan kewenangan Ketua PN. Saat itu Rohadi meminta Rp50 juta yang disetujui Bertha.
“Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kang Mas (Lilik Mulyadi) Rp50 juta bu,” beber Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menirukan ucapan Rohadi kepada Bertha.
Sementara itu dalam dakwaan kedua, Jaksa KPK menunjukkan proses tawar menawar harga putusan antara Rohadi dengan Bertha terkait putusan Bang Ipul. Disebutkan sehari pascasidang tuntutan pada 8 Juni 2016, jaksa menuntut 7 tahun penjara, Rohadi menawarkan diri sebagai penghubung dengan hakim Ifa.
Saat itu Rohadi meminta agar disediakan Rp500 juta agar bisa diputus selama 1 tahun. Angka itu akhirnya turun menjadi Rp400 juta pada sidang pledoi pada 10 Juni 2016.
Pada 13 Juni 2016, Bertha menemui Ifa di ruangannya. Saat itu Ifa menjelaskan jika majelis hakim akan memutus berdasarkan Pasal 292 KUHP dengan vonis berkisar 3 tahun. Namun Bertha tidak puas dan meminta Rohadi untuk kembali menurunkan hukuman terhadap Saipul dan disanggupi Rohadi.
Jelang sidang putusan pada 14 Juni 2016, Rohadi menagih Rp400 juta kepada Bertha. Merasa keberatan, Bertha menawar di angka Rp200 juta, namun Rohadi meminta agar angka Rp200 juta dinaikkan sehingga disepakati menjadi Rp.250 juta untuk putusan 3 tahun penjara.
Bertha lalu menyampaikan kepada Samsul untuk menyiapkan uang Rp300 juta yang diambil dari rekening Saipul Jamil. Sidang putusan akhirnya digelar pada pukul 16.00 WIB dengan putusan 3 tahun sesuai yang disampaikan Ifa kepada Bertha.
Pada 15 Juni 2016, Bertha yang menerima Rp300 juta dari Samsul menyisihkan Rp50 juta terlebih dahulu sebelum bertemu Rohadi di daerah Sunter. Usai penyerahan uang Rp250 juta di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, Rohadi ditangkap petugas KPK saat menuju mobil. Dalam penangkapan itu, petugas KPK juga menemukan uang Rp700 juta di dalam mobil Pajero Sport hitam milik Rohadi.
“Patut menduga uang Rp250 juta tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim agar mendapatkan vonis ringan,” tutup Jaksa Kresno.
Usai mendengar dakwaan Jaksa, Rohadi melalui pengacara Alamsyah Hanafiah meminta agar kliennya dipindahkan dari Rutan KPK. Pasalnya Rohadi beberapa kali mencoba bunuh diri dengan melompat dari jendela lantai 7 Rutan KPK.
“Mohon terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas gedung KPK,” ucap Alamsyah.
Alamsyah menyebut Rohadi mengalami depresi mental usai ditangkap KPK. Rohadi, kata Alamsyah, khawatir keluarganya akan mengikuti jejaknya masuk dalam bui. Ketua Majelis Hakim Sumpeno akan mempertimbangkan permintaan tersebut sembari meminta Rohadi untuk kuat menjalani persidangan. “Harus kuat ya,” pungkas Sumpeno. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved