La Nyalla Didakwa Selewengkan Dana Hibah Kadin

Erandhi Hutomo Saputra
05/9/2016 20:12
La Nyalla Didakwa Selewengkan Dana Hibah Kadin
(ANTARA)

KASUS korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur 2011-2014 yang menyeret mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti akhirnya disidangkan, Senin (5/9).

La Nyalla yang merupakan Ketua Kadin Jatim periode 2009-2014 didakwa menyalahgunakan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur selama 2011-2014 sebesar Rp27,7 miliar.

Angka itu merupakan akumulasi penyelewengan dengan rincian untuk memperkaya orang lain yakni sebesar Rp26,6 miliar dan memperkaya diri sendiri Rp1,1 miliar dari total dana hibah yang diberikan Pemprov Jatim sebesar Rp48 miliar.

Nilai kerugian negara akibat memperkaya orang lain tersebut berdasarkan laporan hasil audit BPKP Jatim atas penyimpangan dana hibah Kadin dari 2011 sampai 2014 yang dikeluarkan BPKP Jatim pada 29 Mei 2015.

Dalam dakwaan Jaksa, dua orang yang diuntungkan akibat penyelewengan tersebut yakni mantan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.

"Perbuatan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya orang lain yaitu saksi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebesar Rp26,6 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum I Made Suarnawan saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Meski kasus tersebut terjadi di Jawa Timur, Pengadilan Tipikor Jakarta dapat menyidangkan kasus La Nyalla berdasarkan ketentuan Pasal 85 KUHAP jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113/MA/SK/VII/2016 tanggal 13 Juli 2016 yang memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memutus dan mengadili La Nyalla.

Penyelewengan dana hibah Kadin sebesar Rp26,6 miliar tersebut dilakukan dengan menyiasati penggunaan dana hibah agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal itu dilakukan dengan cara Diar dan Nelson membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan meminta bantuan Staf Badan Penelitian dan Pengembangan Pemprov Jatim Heru Susanto untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai RAB yang ada di dalam proposal.

Padahal, seharusnya dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Akselerasi Perdagangan Antarpulau, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Bussiness Development Center (BDC).

"Terdakwa La Nyalla bersama-sama dengan saksi Diar untuk menyiasati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan Proposal dan RAB juga meminta saksi Nelson merekayasa data pendukung laporan pertanggungjawaban dan meminta bantuan saksi Heru Susanto,” jelas Jaksa Made Suarnawan.

Terkait penggunaan dana hibah untuk memperkaya La Nyalla secara pribadi, Jaksa membeberkan jika pada 2012 dana hibah Kadin juga digunakan La Nyalla untuk membeli Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp5,35 miliar.
Pembelian IPO pada 11 Juli 2012 tersebut membuat La Nyalla mendapatkan saham sejumlah 12.340.500 dengan harga per lembar Rp430. La Nyalla kemudian menjual kembali sahamnya Rp6,4 miliar sehingga memperoleh keuntungan Rp1,1 miliar.

"Sehingga terdakwa La Nyalla telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1,1 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," tegas Jaksa Made.

Atas perbuatannya, La Nyalla dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Menanggapi dakwaan terhadap dirinya, La Nyalla mengaku tidak paham dengan surat dakwaan terhadap dirinya. Pasalnya, PN Surabaya telah memutuskan dalam sidang praperadilan sebanyak dua kali jika penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

"Saya tidak mengerti surat dakwaan Jaksa," ucap La Nyalla.

Kuasa hukum La Nyalla, Sumarso pun langsung membacakan nota keberatan (eksepsi) yang mana putusan praperadilan telah jelas menetapkan status tersangka La Nyalla tidak sah sehingga ia menilai surat dakwaan Jaksa tidak sah dan melanggar hukum.

Dalam putusan terhadap Diar dan Nelson pun, kata Sumarso, tidak terdapat unsur penyertaan terhadap orang lain termasuk La Nyalla sehingga ia menganggap La Nyalla tidak layak untuk diadili.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, La Nyalla tidak dapat didakwa dan diadili di persidangan terkait dana hibah Kadin, dan memerintahkan Jaksa untuk mengeluarkan La Nyalla dari tahanan," ujar Sumarso.

Menanggapi eksepsi kuasa hukum La Nyalla, Ketua Majelis Hakim Sumpeno akan membacakan putusan sela pada Rabu (14/9) mendatang. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya