Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK merasa mendapat keuntungan pribadi dari penetapan tambahan kontribusi 15% dalam raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan santai 'berkicau' saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).
Santainya Ahok itu dimulai ketika pengacara Sanusi, Maqdir Ismail, bertanya mengenai formulasi penetapan tambahan kontribusi sebesar 15% dalam raperda RTRKSP. Maqdir mempertanyakan angka tersebut dan menilai angka itu hanya persepsi semata.
“Darimana formulasi 15% itu?,” tanya Maqdir.
Menanggapi pertanyaan itu, Ahok menyebut angka 15% telah ditentukan berdasarkan kajian tim Pemprov DKI Jakarta. Namun, pertanyaan itu malah membuat Ahok heran, pasalnya Maqdir tidak fokus membela Sanusi yang didakwa disuap Rp2 miliar untuk menghapus tambahan kontribusi 15%.
Pertanyaan Maqdir, kata Ahok, justru seolah-olah membela pengembang yang merasa keberatan adanya tambahan kontribusi tersebut. Padahal, besaran tambahan kontribusi tersebut tidak dipermasalahkan oleh para pengembang.
“Pengembang saja tidak keberatan kok, Anda (pengacara) membela pengembang atau Sanusi?,” tegas Ahok membalikkan pertanyaan.
“Disini bukan untuk membahas masalah kenapa angkanya 15%, kenapa tidak 5%, tapi untuk membahas kenapa ini (tambahan kontribusi) mau dihilangkan oleh legislatif, imbuh Ahok.
Perdebatan antara Ahok dan Maqdir memanas saat Ahok dianggap hanya menggunakan hak diskresi dalam penetapan tambahan kontribusi 15%. Tidak terima, Ahok kembali menyebut diskresi penetapan tambahan kontribusi 15% telah disetujui oleh pengembang. Ahok mengatakan yang justru keberatan adalah Balegda DPRD DKI Jakarta.
“Saya keberatan (kalau dianggap hanya menggunakan hak diskresi dalam raperda reklamasi). Anda (pengacara) seolah mengarahkan,” cetus Ahok.
Maqdir pun mengingatkan Ahok untuk tidak mengatur dirinya dalam mengajukan pertanyaan. Maqdir juga beberapa kali menyampaikan keberatannya dengan sikap Ahok yang dinilai tidak menghargai persidangan, pasalnya beberapa pertanyaan yang ia ajukan dipotong oleh Ahok.
Terkait diskresi yang ia gunakan untuk menetapkan tambahan kontribusi, Ahok mengungkapkan jika dirinya tidak ingin suatu hari dianggap korupsi karena aturan tambahan kontribusi telah ada dalam Keppres No.52/1995, Perda No.8/1995, dan perjanjian antara Pemda dan PT. Manggala Krida Yudha (MKY) tahun 1997.
Ia pun mempertanyakan keluarnya izin prinsip reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta saat itu Fauzi Bowo pada 2012 seminggu sebelum Jokowi-Ahok dilantik yang tidak memuat tambahan kontribusi.
“Saya curiga kenapa izin oleh saudara Fauzi Bowo kenapa raperda bukti tambahan kontribusi tambahan dihilangkan. Makanya saya tidak berani ikuti jejak beliau, karena kalau suatu hari jadi temuan, ini bagi saya tindakan korupsi. Ada apa ini?,” jelasnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hilangnya tambahan kontribusi di jaman Foke tersebut dengan mendalami lebih jauh. “Saya minta aparat penegak hukum untuk periksa masalah ini,” pungkas Ahok. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved