Bupati Banyuasin Jual Proyek Yang Belum Pasti

Cahya Mulyana
05/9/2016 18:17
Bupati Banyuasin Jual Proyek Yang Belum Pasti
(MI/Atet Dwi Pramadia)

BUPATI Banyuasin Yan Anton Ferdian telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap pada Minggu (4/9) di rumah dinasnya, Banyuasin, Sumatera Selatan. Itu akibat suap diterima Anton setelah menjual proyek yang belum pasti di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

"Proyek yang dijanjikan (Yan Anton Ferdian kepada pegusaha CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami) itu belum riil namun sudah mengetahui bakal ada anggaran yang bisa diijonkan di dinas pendidikan. Suap Rp1 miliar dari ZM (Zulfikar Muharrami kepada Yan Anton Ferdian) ini bentuknya ijon," jelas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, disela penetapan YAF dan 5 orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan di Sumsel, di Gedung KPK, Senin (5/9).

Menurutnya, proyek di dinas tersebut belum pasti namun Yan Anton sudah bisa menerka bakal ada anggaran yang bisa dijual ke pengusaha dengan sistem ijon Rp1 miliar. Untuk total anggaran di dinas tersebut terkait ijon ini belum diketahui berapa pastinya namun ada dugaan total proyek tersebut Rp21 miliar.

Ia mengatakan, KPK juga akan terus mengembangkan kasus ini terhadap seluruh pihak yang nantinya kuat diduga terlibat. Itu tidak terkecuali pejabat di Kabupaten Banyuasin lain, juga termasuk ayahnya Yan Anton Ferdian yang juga selaku mantan Bupati Banyuasin dua periode sejak 2003, Amiruddin Inoed.

"Kemungkinan itu, adanya aliran dana suap Rp 1 miliar itu, kepada pihak di luar tersangka pasti ada. KPK pun akan terus mengembangkan dan memeriksa mereka yang berkaitan dengan kasus ini, siapapun apakah itu orang tua atau orang terdekatnya (isterinya Yan Anton Ferdian, Vinita Citra Karini)," paparnya.

Tah hanya itu, lanjut Basaria, KPK akan dalami apakah modus ijon ini terhadap dinas lain. Kemudian, untuk pengembangan kasus ini, KPK akan berusaha menejerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aliran dananya termasuk menyelidiki aliran uang ke partai Yan Anton Ferdian, Partai Golkar. "KPK terus mengupayakan kepada seluruh tersangka, juga pada kasus ini untuk dikejar aliran dananya dengan sangkaan TPPU," tutupnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya