Cuti Petahana Bukan Syarat

Nuriman Jayabuana
05/9/2016 17:12
Cuti Petahana Bukan Syarat
(Ilustrasi)

BELEID Pilkada mengharuskan calon petahana cuti selama masa kampanye. Hanya saja, beleid tersebut tidak mendetilkan sanksi administratif kepada petahana yang tidak cuti saat kampanye.

Maka, sebetulnya juga diperlukan peraturan lain yang mampu mendetilkan sanksi administratif bila petahana mengabaikan kewajiban cuti. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyebut DPR mengusulkan kewajiban cuti perlu menjadi syarat bagi calon petahana.

"Cuti diminta menjadi syarat bagi calon. Kami tidak berpandangan demikian," ujar Hadar di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (5/9).

Ia menegaskan memang UU Pilkada mengharuskan petahana cuti selama masa kampanye. Tapi KPU tidak sepandangan dengan DPR yang perlu menjadikan itu sebagai pegangan syarat di dalam pencalonan.

"Tapi nanti akan kami bahas lagi soal cuti itu apakah perlu akan dimasukan dalam peraturan KPU atau pemerintah. Cuti juga kan itu yang bisa memberikan pemerintah," jelasnya.

Menurutnya, ada konsekuensi bila kewajiban cuti itu diterjemahkan ke dalam peraturan KPU tentang syarat pencalonan. "Maka tentu akibatnya nanti jadi tidak memenuhi syarat kalau petahana tidak cuti."

KPU menganggap ketentuan tersebut tidak perlu dijadikan sebagai syarat bagi calon. Tapi sebatas diterapkan sebagai pedoman di dalam PKPU tentang kampanye.

KPU masih terus menunggu perkembangan uji materi terhadap beleid pilkada di Mahkamah Konstitusi. "Proses JR di MK kan masih terus berjalan. Kalau hasil putusannya berbeda dengan ketentuan yang diatur sekarang, maka kami juga akan menyesuaikan peraturan sebagai koreksi," ujar Hadar.

Hadar pun mengkritiai mekanisme penyusunan peraturan KPU yang mengikat dengan hasil rapat konsultasi Komisi II DPR. Menurutnya, hal tersebut yang membuat penerbitan PKPU tidak bisa segera cepat diberlakukan.

"Kami keberatan, karena kami beranggapan pada dasarnya rapat konsultasi itu bukan forum untuk mendapat suatu kesepakatan dengan penyusunan PKPU." (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya