Bupati Banyuasin Pakai Uang Korupsi Untuk Naik Haji

Cahya Mulyana
05/9/2016 16:08
Bupati Banyuasin Pakai Uang Korupsi Untuk Naik Haji
(MI/Atet Dwi Pramadia)

BUPATI Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian (YAF) telah mengumpulkan Rp1 miliar dengan tindak pidana korupsi dengan modus ijon untuk ongkos dan bekal saat menunaikan ibadah haji. Uang yang berasal dari Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, merupakan uang muka dari kesepakatan penanganan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

"YAF selaku Bupati Banyuasin, membutuhkan dana Rp1 miliar untuk tunaikan ibadah haji dengan isterinya (Vinita Citra Karini)," papar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, disela penetapan YAF dan 5 orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan pada 4/9 di Sumsel, di Gedung KPK, Senin (5/9).

Basaria menyatakan, YAF akhirnya bisa memenuhi kebutuhannya setelah mendapatkan Rp1 miliar dari Zulfikar Muharrami. Awalnya, YAF memerintahkan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami,untuk menelisik besar anggaran dan proyek di dinas pendidikan.

Setelah YAF mengetahui bisa memenuhui kebutuhan dari proyek yang akan digelar di dinas itu, kemudian Rustami diminta menghubungi Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk mencari pengusaha yang nantinya melaksanakan proyek tersebut.

Umar Usman bersama Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo, meminta Rp1 miliar kepada Zulfikar Maharrami. Komunikasi itu terjadi berkat seorang pelantara, Kirman, yang biasa dihubungi para pejabat Banyuasin saat membutuhkan pengusaha yang akan menangani proyek di Kabupaten Banyuasin.

"ZM (Zulfikar Muharami) pada tanggal 3 September mentransfer Rp531 juta, kemudian pada 2 September Rp150 juta dan pada 1 September Rp299 juta. UangRp531 untuk ongkos pergi haji YAF bersama isteri, dan sisanya untuk biaya di sana," katanya.

Uang hasil ijon proyek di dinas pendidikan Banyuasin, lanjut dia, kemudian langsung digunakan untuk penuhi hajatnya dengan membayar ongkos naik haji bersama isterinya, Vinita Citra Karini, kepada perusahaan yang berlokasi di Rawamangun, Jakara, PT Turisina Buana atau Tibi Travel, sebesar Rp531.600.000. Pembayarannya diduga dilakukan oleh Kirman.

YAF yang menjabat Bupati Banyuasin sejak 2013 ditangkap KPK pada Minggu (4/9), melalui operasi tangkap tangan sesaat setelah acara pengajian dan doa pegi haji untuk YAF dan isteri di rumah dinasnya, di komplek Polygon Bukit Sejahtera Blok BD, Banyuasin.

Pada pengajian itu hadir Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Umar Usman, sehingga KPK langsung amankan bersama YAF. Ditempat berbeda di Sumsel, KPK menangkap tangan kanan YAF, Kirman, Sutaryo, dan Zulfikar Muharrami di sebuah hotel di Mangga Dua Jakarta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya