Surat ke Presiden untuk Ingatkan Soal Pemberantasan Korupsi

Liliek Dharmawan
05/9/2016 15:06
Surat ke Presiden untuk Ingatkan Soal Pemberantasan Korupsi
(Ilustrasi)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menyatakan bahwa surat ke Presiden Jokowi yang diteken bersama empat guru besar lainnya untuk mengingatkan kalau korupsi merupakan extraordinary crime.

"Surat yang kami tandatangani dan dikirim ke Presiden merupakan peringatan kalau korupsi merupakan extraordinary crime. Karena itu, kami menolak regulasi yang memudahkan persyaratan bagi napi koruptor," kata profesor ilmu hukum pidana tersebut di Kampus Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng), Senin (5/9).

Dikatakan Hibnu, surat yang dikirimkan dan diteken bersama Guru Besar UII Yogyakarta Mahfud MD, Guru Besar UI Rhenald Kasali dan Sulistiyowati Irianto dan Guru Besar Universitas Bosowa 45 Marwan Mas.

"Surat secara resmi dikirimkan Senin (5/9) hari ini. Secara prinsip, karena korupsi merupakan extra ordinary crime, maka penindakan hukum tindak pidana korupsi juga harus dilakukan secara khusus sebagai efek jera serta tindakan pencegahan," kata Hibnu.

Hukuman, lanjut Hibnu, tidak hanya sebagai sanksi kepada pelaku, melainkan juga sebagai upaya pencegahan untuk tidak terjadinya tindak
pidana korupsi bagai generasi mendatang. "Nah, dalam konteks Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, menyamakan antara tindak pidana korupsi dengan pidana umumnya. Jika aturan itu disahkan, maka hal tersebut sebagai bentuk pengingkaran kalau korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Masalahnya, apakah korupsi dijadikan tindak pidana biasa? Kan belum juga," kata dia.

Hibnu mengingatkan supaya pemerintah tidak terlalu sibuk mengurusi masalah penegakan hukum terhadap koruptor. Sebab, perjuangan terhadap
penegakan hukum untuk koruptor sudah dipahami masyarakat secara luas.

"Sebab, sebetulnya dalam bidang hukum masih banyak pekerjaan rumah lainnya seperti RUU KUHP dan RUU KUHAP. Saya kira pemerintah lebih baik mengurus hal tersebut, daripada soal penegakan hukum kasu korupsi, yang sebetulnya selama ini telah diterima masyarakat," tambahnya.

Dalam lima tahun terakhir, kata Hibnu, penegakan hukum terhadap koruptor cenderung lentur dan diperparah dengan perilaku elit yang seakan sepakat dengan kelenturan tersebut. “Saya berharap polemik itu dihentikan dan kita bersama-sama menguatkan UU dan melakukan pencegahan agar semakin luas rasa takut melakukan korupsi," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya