Usai Bersaksi di Tipikor, Ahok Sidang di MK

Yogi Bayu Aji
05/9/2016 14:43
Usai Bersaksi di Tipikor, Ahok Sidang di MK
(MI/Rommy P)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengikuti sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, dia baru saja bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (5/9), Ahok sudah berada di Ruang Sidang Utama MK. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, terkait permohonan judicial review atau uji materi aturan cuti kampanye petahana.

Selang beberapa menit kemudian, sidang dimulai. Perwakilan dari DPR yang dapat giliran pertama memberikan penjelasan kepada majelis.

Diketahui, Ahok tidak ingin dipaksa cuti selama masa kampanye. Ahok enggan lantaran masa kampanye berbentrokan dengan saar eksekutif tengah membahas APBD Perubahan 2016.

Ia tidak percaya dengan pembahasan itu jika meninggalkan jabatan Gubernur saat menyusun anggaran. Sebab, setelah masa kampanye berakhir, Ahok kembali menjadi gubernur definitif dengan anggaran yang bukan dia susun sendiri.

Ahok pun akhirnya mengajukan uji materi UU Pilkada. Dia ingin petahana diberi pilihan antara cuti untuk kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampenye. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya