Komisi III Berencana Panggil Polda Riau Terkait SP3 Kebakaran Hutan

Achmad Zulfikar Fazli
05/9/2016 16:28
Komisi III Berencana Panggil Polda Riau Terkait SP3 Kebakaran Hutan
(Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo -- MI/Atet Dwi Pramadia)

KOMISI III DPR RI berencana memanggil Polda Riau untuk mempertanyakan penanganan kebakaran hutan. Sebab, Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya telah melihat langsung dampak kebakaran hutan saat kunjungan kerja.

"Kita kemarin langsung menggarisbawahi kenapa Polda Riau mengeluarkan SP3. Kami nilai ada keganjilan yang harus dijelaskan Polda, (karena) SP3 harus ada dasarnya" kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senin (5/9).

Bambang menyesalkan dikeluarkannya surat tersebut. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sejak awal sudah tegas akan menindak pelaku pembakaran hutan.

"Tapi kenapa istana kemudian berkurang suaranya dan tiba-tiba Polda mengeluarkan SP3. Pertanyaan kita, ada korelasi apa istana dan SP3 itu?" ujar dia.

Bambang mengatakan pihaknya kini sedang mengatur pemanggilan tersebut. Selain Polda Riau, Komisi hukum ini juga bakal memanggil pihak perusahaan tekait dan aktivis lingkungan.

"Kita sedang susun agendanya," kata dia.

Sebelumnya, Lembaga pegiat lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI) mengecam kebijakan Polda Riau tersebut. Polda Riau dianggap tidak peka dengan dampak kelalaian yang ditimbulkan sejumlah perusahaan tersebut.

JIKALAHARI meyakini kebakaran hutan itu lantaran faktor kesengajaan. Sebab, kebakaran terjadi di areal lahan konsesi, bukan lahan liar hutan belantara.

Direksrimsus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela mengakui adanya SP3 terhadap 15 perusahaan. Rifai berdalih pemberian SP3 itu, karena lahan yang terbakar adalah lahan sengketa, sehingga sulit menentukan adanya pelanggaran hukum. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya