Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
NASIB Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anto Ferdian akan diputuskan Partai Golkar hari ini, Senin (5/9). Yan terancam dipecat dari jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Banyuasin setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kalau itu pasti (pemecatan). Itu fakta dan tidak bisa dipungkiri. DPP segera mengambil tindakan sesuai fakta integritas tentunya yang kita buat setelah kepengurusan baru dan aturan-aturan," kata Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai saat dihubungi, Senin (5/9).
Menurut Yorrys, ulah Yon telah merusak citra Partai Golkar dan semangat kepengurusan baru. Apalagi, kata Yorrys, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto baru saja mengingatkan agar partainya tidak lagi memberlakukan mahar politik bagi setiap calon kepala daerah.
Pelarangan mahar tersebut menjadi bagian dari usaha Partai Golkar mencegah praktik korupsi, jika kelak calon kepala daerah itu terpilih. Bagi Golkar, mahar menjadi beban tersendiri, sehingga memicu kepala derah itu korupsi.
"Kita bukan mengimbau kader yang duduk di eksekutif ataupun legislatif untuk tidak korupsi. Tapi itu perintah. Apalagi ketahuan OTT, langsung diberikan sanksi pemecatan. Karena OTT itu, tidak bisa diargumentasikan lagi," tandas dia.
Yorrys menambahkan, DPP akan menggelar rapat siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. OTT Bupati Banyuasin yang juga kader Golkar ini menjadi salah satu fokus utama.
"Rapat di DPP," ucap dia.
Sebelumnya, Minggu (4/9), KPK menangkap Yan di kediamannya di Jalan Lingkar Nomor 1, Komplek Perumahan Pemkab Banyuasin sekira pukul 13.30 WIB. Penangkapan itu terjadi saat Yon tengah menggelar acara pengajian persiapan keberangkatan ibadah haji.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi kasus yang melibatkan Yan. KPK berjanji akan mengumumkannya hari ini. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved