Polisi Panggil AS Terkait Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti

Basuki Eka Purnama
05/9/2016 12:05
Polisi Panggil AS Terkait Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PENYIDIK Polda Metro Jaya memanggil saksi AS terkait kepemilikan senjata api milik Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.

"Surat pemanggilan sudah dilayangkan, mudah-mudahan AS memenuhi panggilan hari (Senin) ini," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Senin (5/9).

Budi menuturkan penyidik akan meminta keterangan AS terkait penemuan barang bukti dua pucuk senjata api dari Gatot Brajamusti yang juga terkait kasus narkoba.

Selain itu, AS juga akan dikonfirmasi mengenai penemuan ratusan butir peluru tajam saat penggeledahan rumah Gatot di kawasan Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Jumat (2/9) malam.

Budi menyebutkan penyidik mengonfirmasi posisi AS hingga Sabtu (3/9) masih berada di Singapura.

Sejauh ini, polisi belum menemukan surat izin kepemilikan senjata api Gatot tersebut berdasarkan penelusuran di Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.

Sebelumnya, tim Satgasus Merah Putih Polri bersama Polres Mataram dan Polres Lombok membekuk Gatot Brajamusti bersama istrinya Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip Kota Mataram Nusa Tenggara Barat pada Minggu (28/8). (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya