KPK Periksa Sugiharto Terkait e-KTP

Nur Azizah
05/9/2016 11:23
KPK Periksa Sugiharto Terkait e-KTP
(Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. -- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi KTP Elektronik.

"Hanya dia (Sugiharto) yang diperiksa hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Senin (5/9).

KPK sudah dua tahun lebih mendalami kasus e-KTP di tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Sugiharto, pada 22 April 2014.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

"Kami terima kerugian negara lebih dari Rp2 triliun," kata Ketua KPK Agus Raharjo, beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan perhitungan tersebut diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia pun memastikan kasus ini akan segera naik ke persidangan.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto juga terlibat dalam proyek e-KTP. Novanto disebut sebagai orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek itu hingga pembagian fee kepada berbagai pihak.

Dalam proyek itu, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.

Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar membantah tudingan Nazaruddin.

"Wah, saya sih enggak. Soal itu saya enggak pernah tahu, dan tidak pernah ikut campur. Saya rasa (Nazaruddin) bohong," kata Novanto di Pengadilan Tipikor. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya