Dua orang warga negara mengajukan permohonan uji materiil UU yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, permohonan kedua orang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diterapkan dalam Mahkamah Konstitusi.
Gugatan pertama diajukan Benny Setiady Rasman atas Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Benny menilai ada sesuatu yang tidak sesuai dalam hukuman mati bagi pembawa narkotika di Indonesia.
"Seharusnya bukan Mary Jane yang dihukum mati. Masih ada pengedar yang lebih parah dari Mary Jane, yang sampai sekarang masih ditahan dan masih mengedarkan narkoba," jelas Benny dalam permohonannya.
Namun, Benny tidak menjelaskan secara konkret letak pertentangan kedua norma tersebut, baik dalam permohonan, pun dalam persidangan.
Selain itu, Benny juga gagal menjelaskan kerugian konstitusional yang ia alami.
Gugatan kedua datang dari seorang mantan pengacara asal Bali bernama I Made Sudana.
Sudana memandang, dalam sumpah jabatan, seharusnya dicantumkan sanksi religius bila pejabat terkait nantinya melanggar sumpah.
Maka dari itu, Sudana menggugat berbagai pasal dari UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial, dan empat UU lain terkait pengucapan sumpah para penegak hukum.
Namun, sama seperti yang dilakukan Benny, Sudana tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang ia alami secara kongkrit.
"Ini adalah perkara pengujian UU, maka dari itu harus clear, Saudara menguji UU terhadap UUD yang mana? Mengapa Anda menggugat UU tersebut dan apa kerugian konstitusionalnya? Kalau begini, ini namanya permohonan kabur. Kami tidak mengerti apa yang Anda mohonkan," ujar hakim I Gede Palguna selaku hakim anggota.
Majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu untuk memperbaiki permohonan masing-masing.