Bawaslu Dituntut Ambil Peran Strategis

05/9/2016 06:57
Bawaslu Dituntut Ambil Peran Strategis
(ANTARA/OKY LUKMANSYAH)

MESKI sudah dibentuk sejak Pemilu 2004, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang diisi Bawaslu/Panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan tidak terdengar gaungnya dalam menindak pidana pemilu yang sering terjadi, khususnya praktik-praktik politik uang.

Muara dari minimnya peran Sentra Gakkumdu dalam penindakan tindak pidana pemilu, menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, ialah kurang tegasnya kepemimpinan Bawaslu/Panwas dalam mengoordinasi penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan.

Padahal, Bawaslu/Panwas merupakan leading sector dari Sentra Gakkumdu. Terlebih peran Bawaslu sebagai pemimpin di Sentra Gakkumdu juga telah diperkuat di Pasal 152 ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada.

"Harus ada leadership dari pengawas dan menunjukkan Sentra Gakkumdu itu melekat pada Bawaslu/Panwaslu. Itu untuk mempermudah kerja, koordinasi, serta sinkronisasi penegakan hukum," ujar Titi saat berbincang dengan Media Indonesia, akhir pekan lalu.

Kurang tegasnya kepemimpinan Bawaslu/Panwas di Sentra Gakkumdu dalam mengawal laporan masyarakat berakibat minimnya jumlah laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyidik dan penuntut umum.

Jumlah laporan yang mendapatkan vonis hanya belasan dari jumlah laporan yang mencapai ribuan.

Pada Pilkada 2015 lalu saja, dari 1.090 laporan tindak pidana pemilu yang masuk, hanya 60 laporan yang ditindaklanjuti dan hanya 13 yang dilimpahkan ke pengadilan dan mendapat vonis.

Meski demikian, minimnya peran Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pemilu, menurut Titi, tidak sepenuhya menjadi tanggung jawab Bawaslu/Panwas.

Penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan juga harus mempunyai perspektif yang sama dengan pengawas tentang tindak pidana pemilu.

Selama ini, kata Titi, banyaknya laporan yang dihentikan kepolisian karena kurangnya alat bukti jangan lagi menjadi alasan dalam Pilkada 2017.

Padahal, kehadiran penyidik kepolisian di Sentra Gakkumdu bertujuan mencari dan memenuhi alat bukti.

Alasan kurangnya alat bukti itu harus dikesampingkan karena di UU Pilkada saat ini, DPR telah memberi wewenang yang kuat kepada penyidik kepolisian dalam Sentra Gakkumdu untuk menggeledah, menyita, dan mengumpulkan alat bukti tanpa perlu meminta surat izin ketua pengadilan negeri setempat demi kepentingan penyelidikan.

Itu tercantum di Pasal 146 ayat (2).

Dependensi politik aparat

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan selama ini Sentra Gakkumdu kurang efektif karena ada keengganan aparat hukum yang tergabung di dalamnya untuk menyelidiki pelanggaran yang terjadi. Kedekatan antara aparat penegak hukum dan parpol tertentu menjadi salah satu penyebabnya.

"Di sini dibutuhkan komitmen dari penegak hukum. Kalau ada pelanggaran atau penyalahgunaan, polisi dan kejaksaan tidak boleh ragu untuk menindaknya," cetusnya.

Lebih jauh, ia juga meminta agar kepolisian dan kejaksaan segera menyampaikan masukan untuk memperkuat Sentra Gakkumdu.

"Apa-apa saja yang dirasa kurang di diri mereka untuk lakukan pengawasan segera sampaikan ke DPR. Legislatif bisa membantu menyiapkannya, lewat revisi pasal dan lain-lain, supaya ketika tahapan pemilu dimulai, pengawasan bisa berjalan lancar," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyampaikan efektivitas pengawasan pilkada sangat bergantung pada kerja sama yang harmonis antara kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Karena itu, aturan main yang jelas dalam kerja sama pengawasan perlu disusun bersama.

"Kami mendesak agar ketiga lembaga itu segera menyusun aturan teknis yang bisa dioperasionalkan. Harus ada kesepakatan bersama. Tidak boleh lagi ada ego sektoral karena ini (Sentra Gakkumdu) bentuk pengawasannya terpadu," ujar Rambe saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

"Di UU Pilkada sekarang kita bikin supaya efektif. Makanya Bawaslu kita perkuat. Anggaran juga kita berikan di Bawaslu. Dulu tidak efektif karena kerja sama antarlembaganya juga kurang harmonis. Biar bagaimanapun, Sentra Gakkumdu tetap dibutuhkan. Jangan sampai ada kekosongan pengawasan," jelas Rambe. (Nyu/Deo/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya