Menjadi Konduktor Penindakan Pidana Pemilu

05/9/2016 06:47
Menjadi Konduktor Penindakan Pidana Pemilu
(ANTARA/FIQMAN SUNANDAR)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perangkat di bawah mereka kini memunyai posisi yang lebih kuat dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Pasal 152 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas menyebutkan gakkumdu melekat pada Bawaslu/Panwaslu.

Bawaslu/Panwaslu nantinya menjadi konduktor penindakan pidana pemilihan umum, khususnya dalam hal praktik politik uang.

Selama ini upaya tersebut melempem karena kurangnya koordinasi mereka dengan aparat kepolisian dan kejaksaan.

Tengok saja Pilkada 2015 lalu.

Dari laporan dan temuan dugaan tindak pidana pemilu yang mencapai 1.090 kasus, hanya 60 yang naik ke penyidikan.

Dari 60 kasus itu, cuma 15 yang berlanjut ke penuntutan dan 13 kasus mendapatkan vonis pengadilan negeri.

Dengan ditetapkannya Bawaslu/Panwaslu sebagai pemimpin, potret buram itu tidak boleh lagi terulang.

Jangan sampai kewenangan yang besar itu malah menjadi beban bagi Bawaslu/Panwaslu hingga akhirnya kewenangan itu sekadar jadi basa-basi pemilu dan pilkada.

Dalam hal pengumpulan alat bukti yang kerap menjadi beban selama ini, jalan keluarnya telah diberikan DPR lewat UU Pilkada.

Sebelumnya pelapor selalu terbebani untuk mempunyai alat bukti sebelum melaporkan tindak pidana pemilu ke gakkumdu.

Akibatnya, masyarakat enggan melapor dan banyak laporan mereka menguap, tak jelas tindak lanjutnya.

Kini, tidak lagi ada alasan untuk enggan mencari barang bukti karena pengumpulan alat bukti merupakan tugas penyidik kepolisian yang tergabung dalam gakkumdu.

Penyidik kepolisian dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti tanpa perlu meminta surat izin ketua pengadilan negeri setempat demi kepentingan penyelidikan yang tercantum di Pasal 146 ayat (2).

Sementara itu, masalah anggaran yang kerap dipermasalahkan kepolisian dan kejaksaan juga jangan sampai menjadi penghambat di Pilkada 2017.

Anggaran gakkumdu saat ini dibebankan pada anggaran Bawaslu. Karena itu, anggaran yang diberikan negara harus dimaksimalkan untuk menindak pidana pemilu.

Harapan agar proses pilkada bebas atau paling tidak mengurangi secara drastis praktik-praktik kotor para calon demi memenangi pertarungan patut diberikan kepada gakkumdu di pilkada mendatang.

Jika tidak, pemerintah perlu memikirkan opsi lain agar anggaran negara dari uang rakyat tersebut tidak habis sia-sia untuk gakkumdu, yang selama ini cuma jadi pemanis pemilu. (Erandhi Hutomo Saputra/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya