Atur Strategi Punahkan Racun Pilkada

Nuriman Jayabuana
05/9/2016 06:37
Atur Strategi Punahkan Racun Pilkada
(MI/BARY FATHAHILAH)

DUA belas tahun berdiri melewati tiga kali pemilu, beberapa kali pilkada, dan satu kali pilkada serentak, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum terlihat efektif menangani tindak pidana pemilu.

Praktik politik uang pun masih merajalela mengotori pemilihan yang jujur dan adil.

Pada Pilkada 2015 yang baru lalu saja, Sentra Gakkumdu hanya menjadi pajangan.

Sedikit sekali tindak pidana pemilu yang diteruskan ke pengadilan meski pengaduan yang masuk cukup banyak.

Dari 1.090 laporan tindak pidana pemilu yang masuk, hanya 60 laporan yang ditindaklanjuti.

Selanjutnya, hanya 13 yang dilimpahkan ke pengadilan dan mendapat vonis.

Salah satu faktor penyebabnya ialah koordinasi yang lemah di antara institusi penegak hukum.

Sentra Gakkumdu semestinya telah menempatkan koordinasi dalam satu atap, tetapi kenyataannya koordinasi yang erat tidak berjalan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui hal itu.

Berdasarkan pengalaman yang lalu, pengawas kesulitan menindaklanjuti temuan atau pelaporan pidana pemilu.

Umpamanya beberapa kasus yang diteruskan pengawas ditolak kepolisian karena dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Banyak laporan pelanggaran pidana pemilu yang menurutnya terhambat di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Akibatnya laporan pelanggaran pidana pemilu yang sudah diteruskan Bawaslu menjadi terbengkalai.

Dengan belajar dari pengalaman tersebut, kini dibuat aturan yang menempatkan penanganan tindak pidana pemilu benar-benar berada dalam naungan Sentra Gakkumdu.

Bawaslu menjanjikan pada pilkada serentak 2017, Sentra Gakkumdu bakal lebih efektif, terutama dalam menjerat politik uang.

Janji tersebut didukung dengan draf peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung yang kini tinggal menunggu pengesahan.

Bawaslu sebagai koordinator pembentukan Sentra Gakkumdu juga bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Selama ini ada keterbatasan kewenangan. Misalnya untuk memeriksa transaksi keuangan. Bawaslu bisa juga meminta bantuan kepada PPATK," kata Nasrullah di Jakarta, akhir pekan lalu.

Perlunya kesepahaman satu atap diamini pihak kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Roem mengatakan, agar lebih efektif, kejaksaan siap menghibahkan penuntut untuk bertugas sementara waktu di Sentra Gakkumdu.

Dengan cara itu, pemrosesan perkara diharapkan dapat dipercepat. Sebelum ini, banyak perkara tindak pidana pemilu baru rampung setelah pemilu usai.

Meski demikian, Roem menyatakan belum mengetahui persis bagaimana mekanisme lebih lanjut terkait sinergi penegak hukum dalam Sentra Gakkumdu.

"Nanti kita lihat yang diatur kesepakatan bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, akhir pekan lalu.

Perbaiki kesadaran

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Kombes Agung Setya juga mengakui penindakan pidana pemilu, khususnya politik uang, masih lemah.

Hal itu juga disebabkan selama ini politik uang tidak benar-benar dipandang sebagai kejahatan.

"Politik menjadi racun demokrasi yang disukai. Batas kesadaran akan pentingnya menghukum politik uang perlu diperbaiki," ujar Agung saat dihubungi, Jumat (2/9).

Agung menegaskan Polri bertekad membantu Bawaslu untuk maksimalkan penanganan pelaporan politik uang dalam pilkada serentak 2017.

Bahkan, kepolisian telah memulai dengan Operasi Mantab Praja Jaya yang dimulai 19 Agustus 2016 dan berakhir pada 31 Oktober 2017.

Operasi itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, bertujuan mengantisipasi keamanan dan modus politik uang.

Operasi itu siap diintegrasikan dalam kerja Sentra Gakkumdu.

Berbeda dengan kejaksaan dan kepolisian, KPK belum secara resmi tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Kendati begitu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan sesuai dengan permintaan Bawaslu, KPK akan ikut mengawasi politik uang dalam pilkada.

"Sudah dari awal dikoordinasikan pengawasan politik uang kepada pihak terkait. Sementara ini KPK sifatnya akan melakukan pengawalan saja," ujar Basaria, akhir pekan lalu.

Basaria menjelaskan KPK baru bisa turun tangan secara langsung bila politik uang tersebut masuk kategori modus suap, yakni melibatkan pejabat atau penyelenggara negara.

Laporan asal-asalan

Dari sisi pengawalan, KPK telah meriset pelaporan dana kampanye pada Pilkada 2015.

Hasilnya dapat dijadikan pelajaran bagi Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) untuk mencermati politik uang dalam pilkada berikutnya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan KPK menemukan pelaporan dana kampanye belum menggambarkan realitas penggunaan dana kampanye sesungguhnya yang digunakan pasangan calon.

Pelaporan itu dilihat dari baik laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye (LPPDK).

Pahala menyatakan pasangan calon cenderung asal-asalan dalam menyerahkan ketiga laporan dana kampanye mereka.

KPK masih menemukan LADK yang tidak mencakup keseluruhan informasi yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Akibatnya, jika dihitung lebih teliti, pengeluaran dana kampanye di lapangan ternyata lebih besar daripada dana yang mereka laporkan.

"Itu temuan KPK bahwa politik uang bisa terjadi karena tidak transparan dalam pertanggungjawaban dana kampanye. Untuk itu, kita akan tekankan hal ini pada KPUD," tutur Pahala.

Sementara itu, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan PPATK juga siap mendukung Bawaslu dalam mengawasi praktik politik uang.

Ia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan tentang penggunaan rekening dana kampanye (RDK) bakal calon.

Di dalamnya mengatur tiga hal, pertama, bakal calon harus melaporkan RDK tersebut kepada KPU.

Kedua, semua transaksi dalam rangka pembiayaan kebutuhan sosialisasi dan kampanye harus melalui RDK tersebut. Ketiga, RDK dilakukan secara transparan.

Menyangkut tiga hal tersebut, Agus mengaku pihaknya telah menyampaikannya secara informal kepada KPU.

"PPATK, KPU, dan Bawaslu sudah ada MoU untuk berbagi informasi," pungkasnya.
(Nur/Cah/Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya