Haris Wacanakan Islah Dengan Kubu Hendropriyono

Golda Eksa
03/9/2016 19:26
Haris Wacanakan Islah Dengan Kubu Hendropriyono
(MI/ADAM DWI)

KETUA Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia Haris Sudarno, menegaskan dualisme kepemimpinan tidak boleh terjadi di tubuh PKP Indonesia. Elite parpol dan kader pun diimbau untuk bersatu demi mengawal cita-cita serta visi misi ke arah yang lebih besar.

"Perselisihan nanti kita selesaikan. Saya dengan senang hati akan berkomunikasi dan menyatukan pendapat. Harus ada kebersamaan untuk islah," ujar Haris kepada wartawan di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia, Jalan Cut Meutia Nomor 18, Menteng, Jakpus, Sabtu (3/9).

Pernyataan Haris merujuk hasil kongres luar biasa (KLB) PKP di Hotel Millenium, Jakarta, pada 27 Agustus yang menetapkan AM Hendropriyono sebagai ketua umum parpol tersebut. Padahal 3 hari sebelumnya KLB di Hotel Grand Cempaka, Jakpus yang dibuat DPN PKP Indonesia telah mendapuk Haris sebagai ketua umum dan Semuel Samson selaku sekjen parpol.

Menurutnya, KLB versi Hotel Grand Cempaka adalah yang sah dan memiliki legalitas. KLB itu dihadiri oleh 32 dewan pimpinan provinsi (DPP), 386 dewan pimpinan tingkat kabupaten/kota (DPK). Acara yang dihadiri sebanyak 1.000 orang kader dan simpatisan partai itu juga mendapat dukungan dari seluruh sesepuh maupun pendiri PKP Indonesia.

Haris menilai dualisme kepemimpinan di tubuh PKP Indonesia akan mempersulit turunnya SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Ia pun berharap tercipta islah agar persoalan di internal tersebut tidak semakin berlarut.

Menurut dia, dualisme kepemimpinan itu berawal dari pemberhentian Isran Noor dari jabatan ketua umum pada 25 Juli 2016. Isran dicopot melalui mekanisme rapat pleno lantaran melakukan pelanggaran disiplin, seperti yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e ADART PKP Indonesia.

Bersamaan dengan keputusan itu DPN PKP Indonesia selanjutnya mengangkat Haris sebagai pejabat sementara (Pjs) hingga terbentuknya kepengurusan definitif. Hasil rapat pleno itu kemudian dilaporkan ke Menkum HAM dan akhirnya diterbitkan surat Nomor AHU.4.AH.11.01-40 pada 29 Juli.

"Inti surat itu Kementerian Hukum dan HAM telah mencatat data base bahwa Isran Noor digantikan Pjs Ketua Umum Haris Sudarno. Pak Haris menjabat sampai terbentuk pengurus definitif sesuai ADART, yakni KLB," timpal Wakil Sekjen PKP Indonesia Ali Husni.

Ali menambahkan Isran pula yang kemudian menggagas KLB versi Hotel Millenium. Ia menilai KLB yang memenangkan Hendropriyono itu tidak sah karena hanya menyertakan 2 dari 34 DPP. "Hanya dua provinsi, Papua dan Maluku. Itu pun dengan sistem penunjukan, padahal KLB yang sah, ya harus disetujui oleh DPN PKP Indonesia," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya