Sarpin Tetap tidak Mau Mencabut Laporan

Nel/P-3
20/8/2015 00:00
Sarpin Tetap tidak Mau Mencabut Laporan
(MI/ARYA MANGGALA)
REKOMENDASI Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi skors nonpalu selama enam bulan terhadap hakim Sarpin bertepuk sebelah tangan.

MA memutuskan lewat sidang pleno yang diikuti seluruh pemimpin MA untuk mengembalikan rekomendasi tersebut ke KY pada 13 Agustus lalu.

"Kami sudah kirim rekomendasi kembali ke KY dan sifatnya rahasia. Kami jelas menjawab semua apa rekomendasinya di dalam surat kami. Itu merupakan keputusan dari pimpinan yang solid, satu pendapat," ujar Ketua MA Hatta Ali seusai peringatan HUT ke-70 MA di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Hatta menjelaskan pada pokoknya MA berpendapat apa yang direkomendasikan KY terhadap Sarpin tersebut tidak tepat karena KY telah memasuki teknis yuridis yang bukan wewenang KY, padahal KY hanya berhak menyelidiki dugaan pelanggaran hakim apabila menyangkut kode etik dan perilaku hakim.

"Masalah teknis yudisial itu independensi dan kemerdekaan hakim yang tidak boleh satu orang pun mengintervensi. Ketua MA saja tidak boleh mencampuri perkara yang sedang ditangani hakim di bawahnya," cetusnya.

Selain itu, Hatta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan kesalahan terkait teknis yudisial.

"Jadi kami tidak menemukan pelanggaran yang bersifat teknis yudisial, sama sekali tidak ada itu," ungkapnya.

Komisi Yudisial mengirimkan rekomendasi ke MA untuk menghukum Sarpin dengan hukuman skor selama enam bulan karena ditemukan pelanggaran beberapa prinsip terkait dengan putusan praperadilan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi LSM pada 17 Februari 2015 karena menduga putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan telah melenceng dari aturan hukum.

Sementara itu, Sarpin menilai putusan MA sudah seharusnya demikian. Dia pun merasa lega dengan putusan itu.

"Saya kan sudah bilang dari awal saya tidak bersalah. Sekarang terbukti, saya tidak jadi dihukum nonpalu," ujarnya.

Meski demikian, Sarpin menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap dua Komisioner KY Taufiqurahman dan Sukarman Marzuki di Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya