Sutan tidak Ingin Dihukum Sendirian

Adhi M Daryono
20/8/2015 00:00
Sutan tidak Ingin Dihukum Sendirian
Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dipeluk keluarga seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.(MI/ANGGA YUNIAR)

MANTAN Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana tidak bisa menerima jika dirinya saja yang divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia menyatakan bukan dirinya saja yang ikut menikmati uang haram dari Rudi Rubiandini dan Waryono Karno. Sutan mendesak KPK memeriksa rekan-rekannya sesama anggota Komisi VII.

"Dalam dakwaan disebutkan Sutan dan kawan-kawan. Berarti (anggota) Komisi VII. Harusnya semua (anggota) Komisi VII diperiksa," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, majelis hakim yang terdiri atas Artha Theresia, Casmaya, Syaiful Arif, Alexander Marwata, dan Ugo memutuskan Sutan bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.

Vonis itu lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Selain itu, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa, mencabut hak politik Sutan. Hakim berpendapat bahwa hak dipilih sebagai anggota DPR ditentukan oleh rakyat.

Selain meminta rekan-rekannya di Komisi VII diproses, Sutan merasa ada salah prosedur dalam kasusnya.

"Saya ditersangkakan tanpa proses pemeriksaan."

Di sisi lain, ia akan mengajukan banding atas vonis pada dirinya. "Kami pasti banding.

Hakim melanggar hukum formil," kata pengacara Sutan, Eggi Sudjana.

Keluarga Sutan yang ikut menghadiri persidangan, yakni istrinya, Unung Rusyatie, dan tiga anak serta menantunya tampak terpukul dengan vonis tersebut.

Pada kesempatan terpisah, saat menanggapi pernyataan Sutan, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu putusan majelis hakim.

Soal apakah KPK akan banding atas vonis itu, "Biasanya (vonis) lebih dari dua pertiga (dari tuntutan jaksa), kami tidak banding."

Terima rumah

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sutan dinyatakan terbukti menerima suap uang US$140 ribu dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno guna memuluskan jalannya rapat pembahasan APBN-P Tahun Anggaran 2013.

"Waryono Karno meminta terdakwa melancarkan pembahasan tersebut, dan terdakwa menyanggupi akan mengendalikan rapat," ujar hakim Syaiful Arif saat membacakan vonis Sutan.

Hakim pun menyatakan uang sebanyak US$140 ribu itu dise-rahkan Waryono kepada Sutan selaku Ketua Komisi VII melalui beberapa orang suruhannya.

Suap itu diserahkan dalam paper bag dan dibagi ke dalam tiga amplop bertuliskan 'P' untuk pimpinan , 'A' untuk anggota, dan 'S' untuk kesekretariatan.

Selain itu, Sutan pun terbukti menerima gratifikasi dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini berupa uang US$200 ribu sebagai uang tunjangan hari raya.

Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan melalui Tri Yulianto, anggota Komisi VII.

Sutan pun menerima satu rumah dengan tanah seluas 1.194 meter persegi di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.

"Pemberian itu sebagai balas jasa Saleh kepada terdakwa karena telah mempermudah proses pemberian remisi kepada Saleh," ujar hakim Syaiful Arif.

Selain itu, ada dakwaan tidak terbukti oleh majelis hakim, yakni penerimaan Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pemberian satu Toyota Alphard dari Yan Achmad Sueb, Direktur PT Dara Transindo Eltra.

(X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya