KPK Diminta Tetapkan Kajati DKI Sebagai Tersangka

Intan Fauzi
02/9/2016 18:20
KPK Diminta Tetapkan Kajati DKI Sebagai Tersangka
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati Tomo Sitepu sebagai tersangka.

Sebab, Sudung dan Tomo dituding turut terlibat dalam kasus suap kepada pejabat di Kejati DKI yang menjerat Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko.

Kuasa Hukum Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Hendra Heriyansyah, mengatakan permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai perbuatan kliennya merupakan tindakan korupsi yang sempurna. Artinya, terdapat meeting of mind antara pemberi, pihak PT Brantas Abipraya, dan penerima suap, pihak Kejati DKI.

"Dari sisi konstruksi hukum dengan terdakwa dinyatakan terbukti dan divonis, maka tentunya haruslah ada keseimbangan dan keadilan bahwa dari sisi pihak kejaksaaan entah siapapun, Kepala Kejati atau asisten pidana khusus ikut dijadikan sebagai tersangka," ujar Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Jumat (2/9).

Hendra menjelaskan, KPK semestinya konsisten. Secara keadilan, pihak yang disebut penerima suap semestinya turut menjalani proses hukum. Selama ini, Sudung dan Tomo hanya sebatas dijadikan saksi dalam persidangan.

Di sisi lain, Hendra berpendapat, sebenarnya Pasal 5 ayat 1 huruf a yang mengatur hukuman bagi tindakan suap, dalam kondisi yang tidak seimbang di kasus suap ini. Sebab semestinya terjadi kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.

"Kalau bicara keadilan harusnya begitu, karena delik suap adalah delik berpasangan, enggak bisa berdiri sendiri," jelas Hendra.

Kalaupun kliennya menerima vonis yang dijatuhkan hakim, Hendra bilang, itu bukan berarti kliennya mengakui dan membenarkan isi putusan pengadilan.

"Tetapi hanya sikap batin terdakwa yang mau agar putusan dalam perkara dia segera memiliki kekuatan hukum," jelas Hendra.

Sudi dan Dandung ditangkap KPK di sebuah hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur, pada 31 Maret. Saat ditangkap, Sudi dan Dandung baru saja menyerahkan uang ke Marudut. Tim Satuan Tugas KPK mengamankan fulus sejumlah US$148.835 yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang.

Marudut disebut sebagai perantara suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya, agar Kejaksaan menghentikan penyelidikan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya. Namun, belum sampai uang itu ke kejaksaan, ketiganya sudah dicokok.

Sudi dan Dandung dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiamana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya