Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dinyatakan menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kepada Sudi.
Sementara, Dandung divonis lebih rendah dari Sudi. Dandung dipidana hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan.
"Menyatakan Sudi Wantoko dan Dandung terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Hakim Ketua Yohanes Prihana di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/9).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sudi dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Sedangkan Dandung dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan.
Sudi dan Dandung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016 di sebuah hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur.
Saat ditangkap, Sudi dan Dandung baru saja menyerahkan uang ke Marudut. Tim Satuan Tugas KPK mengamankan uang sejumlah US$148.835 yang terdiri dari berbagai pecahan dalam transaksi haram itu.
Marudut disebut sebagai perantara suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya, agar Kejaksaan menghentikan penyelidikan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya. Namun, belum sampai uang itu ke kejaksaan, ketiganya sudah ditangkap.
Sudi dan Dandung dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiamana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved