Dua Hakim Kasus Saipul Diduga Kuat Langgar Etik

MI
02/9/2016 08:04
Dua Hakim Kasus Saipul Diduga Kuat Langgar Etik
(MI/Arya Manggala)

KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan Tipikor kasus suap terkait perkara pedangdut Saipul Jamil. Nama hakim tinggi Karel Tupu dan ketua majelis hakim Ifa Sudewi disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.

Juru bicara KY Farid Wajdi mengemukakan hal itu saat dihubungi Media Indonesia, kemarin (Kamis, 1/9). Nama Karel dan Ifa tertuang dalam dakwaan terhadap kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dan anggota kuasa hukum Berthanatalia Ruruk Kariman.

"KY sedang dalam proses mendalami seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut, utamanya yang terkait dengan nama-nama hakim yang disebut," terang Farid.

Farid menyebut ada dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi dilakukan kedua hakim tersebut. Ia menyampaikan hakim seharusnya berperilaku adil dan berintegritas tinggi sebagaimana yang tertuang dalam Kode Etik Hakim.

"Hanya saja, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut berdampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani. Bertemu dengan pihak yang sedang beperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri, apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis hakim," jelasnya.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan hal yang senada. Badan Pengawas (Bawas) MA akan menindaklanjuti penyebutan dua nama hakim dalam dakwaan. Bawas akan turun mengawasi apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.

Adapun terkait tindak pidana-nya, lanjut Suhadi, MA menyerahkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "MA tidak akan menghalang-halangi untuk melaksanakan proses hukum bagi yang berwenang," jelasnya.

Dalam dakwaan terungkap Karel yang menjabat hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat menyarankan Berthanatalia untuk menemui Ifa saat mengurus perkara Saipul. Berthanatalia merupakan istri Karel.

Uang suap Rp250 juta dari Bertha yang diberikan ke panite-ra pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, menurut jaksa, diperuntukkan bagi Ifa. Dengan suap itu, Saipul mendapat vonis 3 tahun dalam perkara pencabulan anak, kurang dari separuh tuntutan 7 tahun penjara.(Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya