Menkum dan HAM Dinilai Salah Kaprah

Christian Dior Simbolon
02/9/2016 08:00
Menkum dan HAM Dinilai Salah Kaprah
(MI/Rommy Pujianto)

PENGAMAT hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai pemerintah memiliki dasar pemikiran yang salah terkait rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Menurut Abdul, diskriminasi terhadap narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan praktik rasywah. Ia mengkritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena telah salah kaprah.

"Dari sudut perundangan, (korupsi) itu tindak pidana luar biasa. Di sisi legislasi, lahirlah UU KPK, Tipikor, PPATK, UU LPSK. Kalau dirangkai, keempat UU itu bentuk komitmen pemberantasan korupsi," ujarnya di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, kemarin (Kamis, 1/9).

Abdul menjadi pembicara dalam diskusi 'RPP Warga Binaan untuk Siapa?' Selain dia, hadir pula Peneliti ICW Lalola Easter, spesialis hukum KPK Rasamala Aritonang, dan Staf Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Ma'mun.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan menggantungkan remisi dengan terlebih dahulu mendapatkan status justice collaborator (JC) telah bertentangan dengan undang-undang, filosofi pemasyarakatan, konvensi PBB, dan sistem peradilan pidana terpadu (Media Indonesia, Kamis 1/9).

Dalam menanggapi kritik yang dilancarkan ke atasannya, Ma'mun menyatakan PP 99 memang perlu direvisi karena filosofi lembaga permasyarakatan ialah memasyarakatkan terpidana lewat pembinaan sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai warga produktif.

"Kalau mau memberikan efek jera, lakukan di proses penyidikan, penuntutan, dan putusan. Hukum seberat-beratnya, dimiskinkan, dan cabut hak politiknya. Tugas kita membuat pelaku bertaubat ketika berada di dalam," ujar dia.

Disusun LSM
Ia menambahkan, PP 99 juga perlu direvisi karena cacat yuridis formal. Draf PP 99 disusun sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) tanpa sepengetahuan Dirjen PAS ketika itu Syihabuddin dan tanpa melalui harmonisasi pada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM.

"Karena itu, PP ini bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga memungkinkan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi," cetus dia.

Spesialis hukum KPK Rasamala Aritonang mengingatkan pemerintah agar ikut membantu memberantas korupsi. Menurutnya, PP 99 perlu dipertahankan karena turut berkontribusi terhadap naiknya indeks persepsi korupsi Indonesia dari 34 poin pada 2014 menjadi 36 pada 2015.

"Dengan PP 99, narapidana korupsi sulit untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Ini menakutkan bagi orang yang mau korupsi. Output-nya jelas terlihat dari naiknya IPK," ujar Rasamala.

Ia menambahkan, wajar jika perlakuan terhadap narapidana korupsi diskriminatif. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sebagaimana narkotika dan terorisme.

"UU Tipikor pun penuh dengan kekhususan karena sifat kejahatan korupsi yang luar biasa. Di sistem kriminal terintegrasi, semua lembaga harus sama persepsinya dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai di hulu penegak hukum berupaya keras menangkap dan memidanakan koruptor, di hilir hukumannya didiskon," tutur dia.

Sementara itu, Lalola menyoroti rencana pembentukan tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Menurutnya, selama ini pemerintah menganggap penjeraan terhadap koruptor harus selesai di level penegakan hukum.

"TPP menarik para penegak hukum ke ranah yang sejalan dengan fungsi utama mereka sebagai penegak hukum," cetus Lola.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya