KPU akan Perketat Tes Narkoba Calon Kepala Daerah

Nur Aivanni
01/9/2016 20:43
KPU akan Perketat Tes Narkoba Calon Kepala Daerah
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan memperketat tes pemeriksaan bebas narkoba terhadap calon kepala daerah yang akan ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 mendatang. Hal itu dilakukan untuk mencegah terpilihnya calon kepala daerah yang mengonsumsi narkoba.

"Selain tes urine, juga tes darah," kata Komisioner KPU Ida Budhiati seusai rapat koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), di Gedung KPUomisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (1/9).

Upaya pengetatan tes kesehatan calon kepala daerah yang bebas narkoba mulai mencuat lantaran adanya kasus tangkap tangan oleh BNN terhadap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi pada Pilkada 2015. Nofiandi ditangkap oleh petugas BNN saat pesta narkoba pada Minggu 13 Maret 2016 lalu.

Bebas dari penyalahgunaan narkoba tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Terkait tes rambut, Ida menjelaskan itu sulit dilakukan. Pasalnya, ada kendala dari sisi teknis dan sumber dayanya. Maka itu, tes urine dan darah ialah tes yang paling memungkinkan dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari. "Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan 21-27 September," tambahnya.

Adapun tim pemeriksaan kesehatan, sambung Ida, terdiri atas tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), psikolog dan BNN. Dalam pemeriksaan kesehatan, yang termasuk di dalamnya tes narkoba, akan ditetapkan terlebih dahulu standar pemeriksaan kesehatan.

"Kami sudah diskusi, IDI akan menyusun standar pemeriksaan kesehatan, dari BNN untuk bebas dari penyalahgunaan narkoba dan ketiga dari sisi pemeriksaan psikolog. Masing-masing nanti mereka akan menyerahkan standarisasi ke KPU," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Humas BNN Kombes (Pol) Slamet Pribadi mengatakan idealnya tes pemeriksaan narkoba dilakukan dengan tiga cara, yakni tes urine, tes darah, dan tes rambut. Ia mengatakan untuk mengetahui apakah calon kepala daerah merupakan pemakai atau bukan, tidak cukup hanya dilakukan dengan tes urine.

"Secara kriminalistik belum cukup kalau cuma urine. Idealnya memang urine dan darah. Idealnya lagi urine, darah, dan rambut. Tapi karena ada keterbatasan waktu, nanti bergantung kesepakatan," jelasnya.

Ia mengaku pihaknya tidak ingin kasus dalam Pilkada sebelumnya, dimana ada kepala daerah yang tertangkap tangan pesta narkoba, terulang kembali. Ia menekankan jangan sampai calon kepala daerah saat menjabat nantinya mempunyai perilaku yang tidak sesuai dengan etika pejabat publik.

Bila di daerah tidak memiliki BNN kabupaten/kota, Slamet mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan oleh BNN provinsi. "Tadi juga dibicarakan bagaimana yang tidak punya BNN kabupaten/kota. Karena banyak usulan, pemeriksaan itu semua di provinsi. Kalau BNN Provinsi ada semua kita," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya