(Bekas calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah ditahan KPK--MI/Angga Yuniar)
PERAN pengadilan tindak pidana korupsi tidak memberikan efek jera dan berpihak pada semangat pemberantasan korupsi. Pengadilan terkesan loyo juga menecewakan sebagai bagian dari sistem pemberantasan korupsi.
"Pada ranah ini efek jera sulit terwujud akibat tiga faktor, yaitu pengadilan selalu atau dominan memberikan vonis ringan, uang pengganti kecil dan denda pun kecil," papar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di Jakarta, kemarin.
Rendahnya vonis bagi para koruptor itu terbukti selama semester I 2015. Dari 193 perkara dengan 230 terdakwa, 193 terdakwa divonis hanya 1 sampai 4 tahun, belum lagi denda hanya Rp20,284 miliar dari kerugian negara Rp691,772.
Ia menjelaskan, pada semester I 2015, rata-rata hukuman 2 tahun 1 bulan. Itu lebih buruk ketimbang 2014 dengan rata-rata vonis 2 tahun 6 bulan. Imbasnya, pengadilan tidak menjatuhkan vonis maksimal dari tuntutan kampanye antikorupsi dan efek jera menurun.
"Fakta loyonya pengadilan jauh lebih terlihat pada rentang empat tahun ini. Selama 2012 sampai 2015, 533 terdakwa diwarnai vonis ringan dari total sebanyak 548 terdakwa," ujar Emerson.
Emerson meminta pihak pengadilan yang dinaungi Mahkamah Agung melakukan terobosan dengan menerbitkan landasan atau pedoman pemidanaan untuk para hakim. Pedoman itu penting untuk memberikan landasan berpikir hakim dan persepsi hakim dalam memutuskan vonis, uang penganti, dan denda.
Bubarkan KPK Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera mengakhiri peran mereka. Menurut Megawati, KPK bisa mengakhiri peran jika korupsi di Indonesia sudah berakhir.
Ditegaskannya, selama korupsi masih ada di Indonesia, selama itu pula KPK bakal tetap berdiri. "Kalau kita berhenti, tidak korupsi, ya tentu saja KPK dong ya tidak ada lagi. Itu pemikiran yang sangat logis," ucap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Ia pun menyimpulkan kunci berakhirnya KPK ada pada para pejabat. Menurut Megawati, pejabat tak boleh lagi korupsi sehingga KPK tak punya alasan lagi mempertahankan eksistensi mereka.
Hasil riset lainnya dari ICW, profesi terbanyak pelaku tindak pidana korupsi ialah pegawai negeri sipil. Hal itu disampaikan Peneliti ICW Aradilla Caesar. Ia menyebutkan PNS yang didakwa korupsi sebanyak 104 dari total 230 orang pada semester I 2015 di Indonesia.
Mayoritas PNS karena tindak korupsi pengadaan barang dan jasa merupakan modus yang paling mudah dilakukan. Hampir setiap saat, pengadaan barang dan jasa dilakukan. "Pengadaan barang dan jasa ini setiap saat dan modusnya konvensional. Itu paling gampang dikorupsi," ujarnya.
Dari pantauan yang dilakukan ICW sejak Januari-Juni 2015, kategori pelaku korupsi berdasarkan pekerjaan ialah sebanyak 104 terdakwa berasal dari kategori pegawai daerah, sedangkan 9 terdakwa lain dari kategori anggota DPR, 75 terdakwa dari pegawai swasta, dan 1 terdakwa berasal dari profesi jaksa. (Nov/P-4)