KY Dalami Keterlibatan Dua Hakim dalam Kasus Saipul Jamil

Nur Aivanni
01/9/2016 16:59
KY Dalami Keterlibatan Dua Hakim dalam Kasus Saipul Jamil
(MI/Ramdani)

JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan pihaknya tengah mendalami seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut nama Hakim Tinggi Karel Tupu dan Ketua Majelis Hakim kasus pedangdut Saipul Jamil, Ifa Sudewi.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dan anggota kuasa hukum Berthanatalia Ruruk Kariman.

"KY sedang dalam proses mendalami seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut, utamanya yang terkait dengan nama-nama hakim yang disebut," terang Farid saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Kamis (1/9).

Farid menambahkan hal tersebut masuk dalam prioritas untuk ditangani oleh KY. Pasalnya, adanya dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi dilakukan oleh kedua hakim tersebut. Ia menyampaikan hakim seharusnya berperilaku adil dan berintegritas tinggi sebagaimana yang tertuang dalam Kode Etik Hakim.

"Hanya saja, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan. Bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri, apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis hakim," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan anggota kuasa hukum Berthanatalia Ruruk Kariman terungkap tindakan hakim tinggi Karel Tupu dan ketua majelis hakim kasus Saipul, Ifa Sudewi.

Karel Tupu adalah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang merupakan suami dari terdakwa Berthanatalia. Dalam dakwaan terungkap bahwa Karel yang menyarankan Bertha untuk menemui Ifa saat mengurus perkara Saipul. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya