Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI kejahatan luar biasa, pelanggaran aturan secara seksual terhadap anak telah menjadi perhatian lebih dari pemerintah. Bentuk konkretnya itu adalah telah menjadi legalnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Aturan ini juga yang akan menjadi salah satu lapis pemberat bagi setiap penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan hal ini di kompleks Mabes Polri, Kamis (1/9).
Menurut Ari, dengan memberikan lapis pemberat berdasar pada Perppu itu, efek jera bisa tercipta segera.
"Kejahatan seperti ini bukan sekedar mengancam dan membahayakan jiwa anak saja. Dengan Perppu itu telah diatur secara konkrit dan komprehensif mengenai pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku," ujar Ari.
Berdasarkan data, pemberatan pidana dari Perppu ini berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara yaitu paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati juga masuk ke pemberatan pidana.
Sedangkan tambahan pidana alternatif mengatur mengenai pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Dengan itu, tercipta ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya.
Dengan komponen pemberat itu, lebih lanjut Ari menyatakan, sudah sepatutnya seluruh eksponen masyarakat justru memberikan dukungan penuh dan tanpa toleransi lagi terhadap penindakan tegas atas kejahatan seksual kepada anak ini.
"Mereka, pelaku kejahatan seksual kepada anak, pastinya melakukan pelanggaran ini atas kesadaran personal. Untuk itu, ini merupakan konsekuensi atas pilihan penuh kesadaran mereka. Jadi, sepatutnya sudah tidak ada toleransi lagi terhadap pelanggar hukum yang menghancurkan kehidupan anak-anak," kata Ari.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak, akhir-akhir ini kembali mencuat setelah aparat mengungkap dan menangkap prostitusi online yang menawarkan anak-anak lelaki. Bareskrim Polri sejauh ini masih terus mendalami kemungkinan lain bersama seluruh instansi yang memiliki perhatian lebih serta bertugas secara pokok dan fungsinya atas kejahatan seksual terhadap anak. (RO/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved