Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
UANG suap Rp250 juta dari pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, yang selama ini dianggap ditujukan untuk panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, ternyata diperuntukkan bagi ketua majelis hakim kasus Saipul, Ifa Sudewi.
Dalam dakwaan kedua untuk terdakwa Bertha dan kakak Bang Ipul--sapaan Saipul Jamil--Samsul Hidayatullah, jaksa KPK menyatakan Rohadi hanya menjadi perantara.
Uang itu sebenarnya akan diberikan kepada Ifa untuk memengaruhi putusan perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak yang disidangkan di PN Jakut dengan terdakwa Bang Ipul.
Rencana pemberian suap kepada Ifa, jelas jaksa, bermula saat sidang pembacaan eksepsi pada 10 Mei 2016.
Saat itu, Bertha diberi arahan oleh suaminya, Karel Tupu (hakim Pengadilan Tinggi Bandung), berkoordinasi dengan Ifa untuk meminta bantuan perkara Bang Ipul.
"Seusai sidang terdakwa I (Bertha) bertemu dengan Ifa Sudewi. (Ifa) akan membantu di putusan akhir," ujar jaksa KPK Dzakiyul Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Rohadi, yang meski dalam perkara itu tidak menjadi panitera, tetap berkoordinasi dengan Bertha.
Saat bertemu Bertha di PN Jakut pada 8 Juni 2016, ia menawarkan diri sebagai penghubung dengan Ifa dan meminta disediakan Rp500 juta agar vonis Saipul bisa diputus 1 tahun.
Komunikasi dengan Rohadi terus berlanjut hingga angka tawaran turun menjadi Rp400 juta untuk vonis sekitar 3 tahun.
Akhirnya, kedua pihak sepakat dengan angka Rp300 juta.
Pada hari yang sama saat sidang pembacaan vonis, 14 Juni 2016, Samsul menyerahkan uang Rp300 juga kepada Bertha untuk diberikan kepada Ifa melalui Rohadi.
"Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, dari Rp300 juta, terdakwa I membawa Rp250 juta dan bertemu Rohadi di area parkir Kampus Universitas 17 Agustus 1945 wilayah Sunter. Seusai menerima Rp250 juta untuk diberikan kepada Ifa, Rohadi yang berjalan menuju mobilnya ditangkap petugas KPK," tegas jaksa KPK Dzakiyul.
Samsul menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 5 September nanti karena ia merasa tertipu oleh Bertha.
Berkebalikan, Bertha tidak akan mengajukan eksepsi dan bahkan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada KPK dan majelis hakim.
"Klien kami akan jadi JC dengan rasa kesadaran diri demi kelancaran persidangan," tukas kuasa hukum Bertha, Nazarudin Lubis.
Ifa Sudewi belum bisa dimintai komentar.
Seusai diperiksa KPK sebagai saksi, ia membantah terlibat dalam kasus suap-menyuap tersebut. (Nyu/X-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved