Berbekal Status JC untuk Terima Remisi Dinilai Melanggar UU

Nyu
01/9/2016 07:00
Berbekal Status JC untuk Terima Remisi Dinilai Melanggar UU
(MI/PANCA SYURKANI)

MENGGANTUNGKAN pengurangan masa pidana atau remisi dengan terlebih dahulu menerima status justice collaborator (JC) dinilai bertentangan dengan undang-undang, filosofi pemasyarakatan, konvensi PBB, dan sistem peradilan pidana terpadu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah ingin merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan justru agar pemberian remisi dilakukan melalui mekanisme yang benar.

“Hendaknya kita taat pada UU dan prinsip-prinsip dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dalam UU dan konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia, setiap narapidana memiliki hak untuk menerima remisi,” kata Yasonna kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Ia pun menyinggung perihal mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai JC pada 19 Agustus lalu.

Damayanti merupakan terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Ia dituntut 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan pada 29 Agustus 2016. Salah satu pertimbangan putusan itu ialah karena Damayanti telah berstatus sebagai JC.

Yasonna berulang kali mengingatkan bahwa bila masyarakat ingin koruptor dihukum berat, prosedurnya ialah melalui pengadilan.

Jaksa menuntut yang seberat-beratnya dan majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan. “Dalam konvensi United Nations Against Corruption juga disebut tentang JC, tetapi pada tahap penuntutan (jaksa) dan penghukuman (hakim),” ujar dia.

Ketika terpidana menerima vonis, yang selanjutnya bertugas ialah Kementerian Hukum dan HAM melalui lembaga pemasyarakatan (LP). LP merupakan tempat untuk membina terpidana agar kembali ke jalan yang benar dan reintegrasi sosial sehingga narapidana kelak dapat berkontribusi di tengah-tengah masyarakat.

Rencana Yasonna merevisi PP Nomor 99 menuai polemik. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar menduga revisi itu ada kaitannya dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berasal dari partai politik. Pasalnya, tidak sedikit kader PDIP, partai asal Yasonna, yang terjerat kasus korupsi. (Nyu/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya