DPD Terus Mencari Dukungan Parpol

Deo
01/9/2016 06:50
DPD Terus Mencari Dukungan Parpol
(ANTARA/Reno Esnir)

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas berkunjung ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di ­kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin. Seperti kunjungan ke markas parpol lainnya sebelumnya, kunjungan kali ini pun untuk meminta dukungan PPP terkait penguat­an kewenangan DPD dalam sistem bikameral.

Sebelumnya, Hemas telah menggelar pertemuan dengan jajaran DPP Golkar, Demokrat, dan PKS. Menurut Hemas, rencana menguatkan kewenang­an DPD via amendemen UU 1945 yang kelima mendapat respons positif dari partai-partai tersebut.

“Dukungan (PPP) ini akan menjadi kekuatan bagi DPD ke depan. Sejauh ini, partai-partai lain juga mendukung. Targetnya sebelum tanggal 15 (September) nanti kita (DPD) sudah bertemu dengan ­semua partai,” ujar istri Sultan Hamengku Buwono X itu.

Dikatakan Hemas, dukungan dari petinggi parpol dibutuhkan untuk memuluskan penguatan kewenangan DPD. Pasalnya, selama ini DPD kerap dipandang sebelah mata di lingkungan parlemen. Padahal, dalam keputusan bernomor 79/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan DPD sejajar dengan DPR.

“Sebenarnya tinggal kemauan partai-partai politik. Toh, fraksi-fraksi ikut apa yang dikatakan pimpinan parpol. Makanya, kita mencari tahu sebenarnya seperti apa sih pandangan parpol terhadap rencana penguatan DPD,” ujarnya.

Salah satu pasal (UUD 1945) yang perlu direvisi ialah Pasal 20 ayat (2) yang menyebutkan DPD dapat mengajukan RUU tertentu kepada DPR, di antaranya RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan pengabungan daerah, serta RUU yag terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Di Indonesia, prosedur untuk mengubah konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 yang telah diamendemen. Disebutkan, usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan ­secara tertulis dan ditunjukkan ­dengan jelas bagian yang ­diusulkan untuk diubah ­beserta ­alasannya. Untuk ­mengubahnya, sidang MPR harus ­dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Selanjutnya, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Jumlah anggota MPR saat ini sebanyak 696 orang, terdiri dari 560 anggota DPR dari 10 fraksi dan 136 anggota DPD. (Deo/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya