KPK Telusuri Aliran Uang Nur Alam

Antara
31/8/2016 19:43
KPK Telusuri Aliran Uang Nur Alam
(MI/PANCA SYURKANI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari istri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanuddin kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA).

"Hari ini penyidik pemeriksaan perkara tindak pidana persetujuan pencadangan wilayah pertambangan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujaun peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP produksi ke PT Anugerah Harisma Barakah Sulawesi Tenggara 2008-2014. Penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Patmawati Kasim, yang bersangkutan adalah swasta, ibu rumah tangga kerabat dari Burhanuddin Kadis ESDM Sultra," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (31/8).

Tersangka dalam kasus ini ialah Gubernur Sultra Nur Alam, sedangkan Burhanuddin juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 15 Agustus 2016 untuk 6 bulan.

Selain Burhanuddin, KPK juga mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi dan pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon.

"Pemeriksaan hari ini fokus pada beberapa peristiwa terkait dugaan tindak pidana dilakukan dengan NA (Nur Alam) khususnya berkaitan dengan aliran uang, tetapi detailnya tidak bisa disampaikan. Penyidik menganggap yang bersangkutan diduga memiliki informasi yang cukup penting untuk pendalaman perkara tersangka NA khususnya mengenai aliran uang yang tadi," jelas Priharsa. Sehingga tetap terbuka adanya tersangka baru dalam perkara ini.

"Mengenai indikasi ini ada keterlibatan Burhanuddin nanti akan diperdalam juga oleh penyidik, tapi yang jelas sampai ini yang ditetapkan sebagai tersangka baru NA," ungkap Priharsa.

Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana Sultra.

Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya
diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara
maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya