Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UANG Rp250 juta dari pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman yang selama ini dianggap ditujukan untuk Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, nyatanya tidak demikian.
Dalam dakwaan kedua untuk terdakwa Bertha dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Jaksa KPK menjelaskan jika uang suap tersebut ditujukan untuk Ketua Majelis Hakim kasus Saipul, Ifa Sudewi, yang diberikan melalui Rohadi. Suap itu ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara kasus pencabulan bang Ipul yang saat itu bergulir di PN Jakut.
Rencana pemberian suap kepada Ifa itu bermula pada saat sidang pembacaan eksepsi tanggal 10 Mei 2016. Saat itu Bertha diberi arahan oleh suaminya, Karel Tupu (hakim Pengadilan Tinggi Bandung) untuk berkoordinasi dengan Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil.
“Usai sidang Terdakwa I (Bertha) bertemu dengan Ifa Sudewi. (Ifa) akan membantu diputusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP saja jika terdakwa I dapat memperoleh bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak,” ujar Jaksa KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Rohadi, yang meskipun dalam perkara tersebut tidak masuk menjadi Panitera, tetap berkoordinasi dengan Bertha dan Bertha sering menanyakan kelanjutan perkara kepada Rohadi. Usai sidang tuntutan kepada Saipul Jamil yang dituntut penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Bertha menyatakan keberatannya kepada Rohadi dan meminta Rohadi untuk menghadap Ifa keesokan harinya pada 8 Juni 2016.
Pada 8 Juni itu, Rohadi menawarkan diri sebagai penghubung dengan hakim Ifa untuk mengurus perkara Saipul Jamil saat bertemu Bertha di PN Jakut. Saat itu Rohadi meminta agar disediakan Rp500 juta agar bisa diputus selama 1 tahun.
“Di bilang itu resiko banget, mereka pertaruhkan itu karena kan merubah jadi terjun bebas istilahnya, dari tujuh ke satu,” kata Jaksa Dzakiyul menirukan ucapan Rohadi kepada Bertha.
Komunikasi dengan Rohadi terus berlanjut yang intinya angka tawaran turun menjadi Rp400 juta. Selanjutnya pada tanggal 13 Juni, Bertha menemui Ifa di ruangannya, saat itu Ifa menjelaskan jika unsur Pasal 82 UU Perlindungan Anak dalam tuntutan Jaksa tidak terpenuhi dan akan dibuktikan dengan Pasal 292 KUHP dengan vonis berkisar 3 tahun. Hasil pertemuan itu lalu disampaikan Bertha kepada Samsul, pengacara Saipul lainnya Kasman Sangaji, dan Saipul Jamil.
Jelang sidang putusan pada 14 Juni, permintaan Rp400 juta untuk 3 tahun itu dirasa terlalu berat oleh Samsul yang hanya bersedia menyediakan uang Rp300 juta yang uangnya berasal dari sebagian hasil penarikan rekening milik Saipul Jamil. Di menit akhir Rohadi menyatakan jika Ifa juga setuju dengan besaran tersebut.
“Terdakwa I menerima SMS dari Rohadi yang berbunyi “Sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti di panggil KY mereka takut dan disini sdh banyak media siaran langsung sdh ok yg 3 dibawa sj” jelas Jaksa Dzakiyul.
Pukul 16.00 WIB majelis hakim yang diketuai Ifa dan beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng akhirnya membacakan vonis 3 tahun penjara kepada Saipul sesuai Pasal 292 KUHP. Pada hari yang sama di Restoran Singapura kawasan Kemayoran, Samsul menyerahkan Rp300 juta kepada Bertha untuk diberikan kepada Ifa melalui Rohadi. Saat itu Samsul meminta Bertha untuk hati-hati.
“Keesokan harinya pada 15 Juni sekitar 09.30 WIB dari Rp300 juta, terdakwa I membawa Rp250 juta dan bertemu di area parkir Kampus Universitas 17 Agustus 1945 wilayah Sunter. Usai memberi Rp250 juta kepada Rohadi untuk diberikan kepada Ifa, Rohadi yang berjalan menuju mobilnya ditangkap petugas KPK,” tegas Jaksa KPK Dzakiyul.
Atas perbuatannya, Bertha dan Samsul didakwa Jaksa KPK melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam dakwaan pertama, Rohadi menerima Rp50 juta dari Bertha terkait penunjukkan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul Jamil. Pemberian uang kepada Rohadi itu atas persetujuan Samsul. Suap Rp50 juta itu diberikan oleh Bertha sekitar bulan April 2016 di area parkir PN Jakut. Susunan majelis hakim yang mengadili Saipul Jamil itu menurut Rohadi sebagai ‘pilihan yang terbaik’.
Di dakwaan pertama itu Bertha dan Samsul didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Samsul menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada (5/9) karena ia merasa tertipu dengan Bertha, pasalnya ternyata Rohadi bukan panitera pengganti perkara adiknya. Berkebalikan, Bertha justru tidak akan mengajukan eksepsi dan bahkan telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada KPK dan majelis hakim. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved