Komisaris Hutama Karya Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji
31/8/2016 13:39
Komisaris Hutama Karya Diperiksa KPK
(ANTARA)

SUTIDJAN, Komisaris PT Hutama Karya, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dibidik dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (31/8).

Selain itu, KPK juga memanggil dua anak buah Sutidjan. Mereka adalah Tjahjo Purnomo, pegawai PT Hutama Karya, dan Irman Indrayadi, staf PT Hutama Karya.

"Mereka juga diperiksa untuk DJ," jelas Priharsa.

Kasus itu diketahui sudah menyeret berbagai saksi untuk diminta keterangan. KPK pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Baso, Kabupaten Agam, secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016.

Selain itu, KPK mengorek keterangan petinggi perusahaan pelat merah, PT Hutama Karya. Mereka adalah Muhammad Fauzan selaku direktur dan Remon Debal sebagai peputi project manager Divisi Gedung tahun 2011.

Dalam kasus dugaan korupsi pembanguanan Gedung Kampus IPDN ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek yang diresmikan Gamawan Fauzi, menteri dalam negeri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2013 silam. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Dudy dan Budi pun kena jerat hukum. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya