Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DODDY Aryanto Supeno, anak buah Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Doddy dinilai terbukti memberikan duit Rp150 juta pada panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution untuk sejumlah penanganan perkara.
"Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan amar putusan, Doddy Aryanto Supeno bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa lima tahun penjara, denda 150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Heri BS Ratna Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Dalam analisa yuridisnya, jaksa menguraikan Edy terbukti menerima Rp100 juta lantaran membantu menunda aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Doddy juga memberikan Rp50 juta pada Edy lantaran membantu menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Pemberian uang itu dilakukab dua kali yakni pada 18 Desember 2015 sejumlah Rp100 juta dan 20 April 2016 sejumlah Rp50 juta. Doddy menyerahkan uang di basement Hotel Acasia.
Jaksa Heri menyebut penerimaan uang itu juga diakui Edy melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski dalam persidangan Edy mencabut BAP nya tapi harus dikesampingkan.
"Karena tidak beralasan menurut hukum," kata Jaksa Heri.
Adapun dalam pemberian duit itu, Doddy, kata jaksa, bekerja sama dengan bagian legal PT Lippo Group Wresti Kristian Hesti dan dengan persetujuan Eddy Sindoro. Pemberian uang juga melibatkan Komisaris PT Paramount Ervan Adi Nugrohi.
Meski Ervan mengaku pemberian uang itu terkait pernikahan anak Edy Nasution, tapi kata Jaksa harus dikesampingkan.
"Pemberian uang dilakukan satu bulan setelah pernikahan anak Edy Nasution. Pemberian uang juga melalui Wresti Kristian Hesti yang bekerja pada Eddy Sindoro dan bekerja untuk Lippo Group," beber Jaksa.
Doddy juga dinilai terbukti membantu Ervan yang juga Direktur PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC) untuk kasus tanah. Doddy bersama Hesti menghubungi Edy Nasution supaya membantu mengubah putusan pengadilan terkait eksekusi tanah PT JBC.
"Terdakwa mengetahui atau patut diduga mengerti pemberian uang Rp150 juta Edy Nasution selaku panitera sekretaris PN Jakarta Pusat agar Edy Nasutio menunda aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), membantu menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) dan menunda pelaksanaan pelaksanaan ekekusi tanah PT Paramaount," tambah Jaksa.
Adapun, Doddy diberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara diringankan karena sopan dalam pengadilan.
Terkait tuntutan Jaksa, Doddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved