Kasus Bom Medan, KPAI Do­rong Pendekatan Keadilan Restoratif

MI
31/8/2016 08:12
Kasus Bom Medan, KPAI Do­rong Pendekatan Keadilan Restoratif
(Antara/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menya­rankan penegak hukum melakukan pendekat­an keadilan restoratif terhadap IAH, tersangka upaya bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, Sumatra Utara, Minggu (28/8) lalu.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan hal itu perlu dilakukan karena anak rentan menjadi korban indoktrinasi untuk melakukan aksi teror. Menurut dia, IAH membutuhkan perlakuan spesial meski statusnya sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemutusan mata rantai penting dalam rangka memutus mata rantai transmisi kekerasan dengan kader anak-anak,” tegasnya Asrorun di Jakarta, kemarin.

Kasubbid Informasi dan Dokumentasi Polda Sumatra Utara, AKB MP Nainggolan, mengatakan pihak kepolisian kesulitan mencari motif IAH melakukan aksi teror. (Nic/Kim/PS/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya