Pelaku Bom Gereja Medan akan Disidang Sebagai Anak-Anak

Lukman Diah Sari
31/8/2016 06:39
Pelaku Bom Gereja Medan akan Disidang Sebagai Anak-Anak
(Antara/Septianda Perdana)

IAH, 17, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Santo Yosep, Medan, bakal menjalani sistem peradilan anak. Sebab, IAH masih berusia di bawah umur.

"Tetap sekali lagi perlakukannya masih dalam sistem peradilan pidana anak," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Riyanto, di Mabes Polri, Selasa (30/8).

Agus mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan lantaran IAH masih di bawah umur. Untuk prosesnya, berlaku sistem peradilan pidana anak.

"Untuk penangkapan sama dengan KUHAP yaitu 1x24 jam. Kemudian penahanan yang dilakukan oleh penyidik itu 7x24 jam dapat diperpanjang 8x24 jam oleh jaksa penuntut umum," bebernya.

Sementara itu, kata Agus, sejak 29 Agustus, IAH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri lantaran perbuatannya yang meresahkan.

"Jadi sekarang ditangani oleh teman-teman dari Densus 88, karena terkait dengan perbuatan pada saat itu. Karena dianggap menyebabkan ketakutan, jadi dikenakan Undang-Undang teroris," jelas Agus. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya