ICW Soroti 12 Menteri belum Serahkan LHKPN

Arga Sumantri
30/8/2016 21:58
ICW Soroti 12 Menteri belum Serahkan LHKPN
(FOTO ANTARA/Zabur Karuru)

SEBANYAK 12 menteri yang baru dilantik hasil perombakan kabinet (reshuffle) jilid II belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah menyurati para menteri itu agar menyerahkan laporan harta kekayaan mereka.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyayangkan lambatnya para menteri yang belum melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"Itu menunjukkan lemahnya kesadaran. Karena tidak bisa memenuhi kewajiban jabatan sebagai pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan," ungkap Donal di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Donal memaklumi kalau yang belum menyerahkan laporan kekayaan ialah mereka yang benar-benar baru dilantik. Meskipun, mereka sudah dilantik sejak 27 Juli lalu.

Kalau menteri lama dan hanya bergeser posisi, kata Donal, mestinya sudah tidak punya alasan lagi lambat menyerahkan LHKPN.

"Mestinya tidak ada lagi alasan yang dicari-cari untuk membenarkan tindakan tersebut," tambah Donal.

Lambatnya penyerahan LHKPN pejabat negara, memang jadi masalah klasik. Hal itu terus berulang lantaran tidak ada aturan yang memungkinkan adanya penerapan sanksi bagi pejabat yang telat lapor LHKPN.

"Di situ lubang yang bisa dimanfaatkan orang-orang yang memang tidak mau taat kepada aturan. Jadi maunya saja menerima jabatan tapi tidak mau memenuhi kewajiban," ujar Donal.

KPK telah menyurati 12 menteri yang baru saja dilantik setelah perombakan kabinet kerja jilid II. Mereka diimbau segera menyerahkan LHKPN pada lembaga antirasywah. Sebab, kewajiban itu telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

"KPK sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan dengan harapan sebelum dua bulan sejak dilantik (Rabu 27 juli), diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," ujar Priharsa, Senin 29 Agustus. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya